Jakarta (ANTARANews) - Sejak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berlaku mulai 2008, hingga kini sudah ada 37 kasus terkait implementasi UU tersebut.

32 di antaranya berkaitandengan pasal 27 ayat 3 UU tersebut tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dan limakasus berkenaan dengan pasal penyebaran kebencian.

Hal itu dikemukakan Lembaga Studi dan Advokasi MAsyarakat (ELSAM) dalam diskusi di Jakarta, Selasa.

Direktur Eksekutif ELSAM Indriaswati D. Saptaningrummelihat jumlah kasus cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

"Pasal itupasal karet sifatnya. Membuka potensi orang yang seharusnya tidak dipidana malah harus mendekam dibalik bui," kata Indriaswati.

Ia melihat daribeberapa kasus yang terjadi, dipicu oleh komentar yang diunggah ke lamanjejaring sosial.

Klaim atau tuntutan pemidanaan ada juga yang berdasarkaninformasi yang ditransmisikan melalui SMS.

Dalam kasus-kasusyang ia amati, ia memilai ada kecenderungan penegak hukum menerapkan sanksi secara cepat dengan alasanbukti yang cukup.

Padahal, lanjutnya, terlihat sekali ada berbagai variasimodel interpretasi yang dilakukan oleh hakim.

"Ini masalahbesar karena nantinya menunjukkanbahwa penegak hukum tidak tanggap mempelajari standard pembuktian yangmemadai untuk aduan dugaan terkait tindak pidana yang berkaitan denganITE," katanya.

Dia mengemukakan jika penegak hukum tidak memiliki kejelasanstandard, warga yang tidak melek hukum setiap saat berpotensi menjadi korban.

Di tempat yang sama, Djoko AgungHarijadi, Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi danInformatika, mengatakan akan ada revisi untuk UU tersebut, antara lainkonten yang melanggar pasal 27 ayat 1 akan dikenakan sanksi pidana (usulan) 2tahun dari yang semula 6 tahun.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014