Jakarta (ANTARA News) - Bekas kader Partai Demokrat, I Gede Pasek Suardika, telah dipecat dari keanggotaan di DPR dan telah dinyatakan diganti antar waktu oleh DPP partai penguasa yang kini dipimpin Susilo Yudhoyono, baik di tingkat eksekutif maupun penasehat itu.


Kira-kira, apa saja "daftar dosa" alias kesalahan atau pelanggaran Pasek, sehingga peraturan internal partai politik seperti itu diterapkan pada dia? Informasi tertulis Tim Media Partai Demokrat, di Jakarta, Selasa, menyatakan, DPP Partai Demokrat menyayangkan reaksi berlebihan Pasek setelah dinyatakan di-PAW-kan.


Sebelumnya, surat keputusan pemecatan diteken Ketua Harian DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan, dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, pekan lalu.

Juru Bicara Partai Demokrat, Rachland Nashidik, menyatakan, Partai Demokrat telah memiliki Pakta Integritas dan Kode Etik yang telah ditandatangani semua kader, tidak terkecuali Pasek.


"Pakta integritas itu komitmen bersama secara idealis bagi para kader Partai Demokrat yang harus dipegang teguh, diindahkan, dan dilaksanakan. Ini panduan sikap dan perilaku para kader di semua tingkatan untuk tetap bersatu," ujar Nashidik.


Lantas, apa saja isi Pakta Integritas tersebut hingga Pasek pun merasa tidak pernah melanggar itu?


Salah satu amanat yang harus diemban Pasek selama menjadi perwakilan Partai Demokrat di Senayan itu menjaga nama baik partai, serta memperkuat persatuan di dalam partai.


"Dari kode etik sebagai politikus saja tindakan Pasek sudah tidak terpuji, menggembosi rumahnya sendiri. Partai manapun juga ogah memiliki kader seperti itu," tegas Nashidik.


Salah satu contoh pelanggaran itu, saat Pasek berkomentar kepada publik atas penangkapan Anas Urbaningrum oleh KPK. Pasek dinilai bersikap tidak ikhlas kalau ketua umum ormasnya ditahan KPK atas kasus korupsi.


"Adapun Partai Demokrat sendiri sudah menyatakan sikap tegas menentang korupsi dalam Pakta Integritas. Belum lagi, Pasek kerap melontarkan pernyataan yang tidak berdasar hukum kuat, lebih kepada fitnah, yang mungkin saja bisa memecah-belah persatuan partai," kata dia.

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014