Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan wacana penggunaan skema seperti model Kewarganegaraan Luar Negeri India (Overseas Citizenship of India/OCI) bagi diaspora Indonesia masih terus dalam pembahasan dengan kementerian dan lembaga (k/l) terkait.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar menuturkan pembahasan masih dilakukan lantaran skema model OCI memerlukan penyelarasan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah ada, meski terdapat manfaat dan batasan dari skema itu.
"OCI merupakan kebijakan untuk warga negara asing yang berasal dari India, hingga memiliki leluhur maupun pasangan dari India, namun mendapatkan fasilitas atau kemudahan yang hampir sama dengan warga negara India," kata Cahyo dalam Forum Diskusi Nasional Kebijakan Kolaboratif Pemerintah yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Cahyo menjelaskan skema model OCI memiliki beberapa manfaat, yakni kemudahan masuk ke India tanpa visa (multiple entry), pengecualian untuk melapor ke Kantor Registrasi Regional Orang Asing (Foreigners Regional Registration Office/FRRO), serta kesetaraan perlakuan dan hak dengan warga negara India lainnya.
Selain itu, skema tersebut juga memiliki manfaat lainnya, seperti pemberlakuan tarif dan biaya yang sama seperti yang dikenakan ke warga negara India serta kemudahan dalam prosedur adopsi anak di India.
Sementara itu, lanjut dia, untuk pembatasan skema OCI, yaitu tidak adanya hak memilih dan hak politik, tidak dapat menjadi pegawai negeri sipil dan pejabat pemerintah, tidak punya kepemilikan lahan pertanian, serta tidak dapat menduduki posisi konstitusional.
Ia menyebutkan terdapat beberapa hal yang mendasari kebijakan OCI di Negeri Anak Benua, yakni pengakuan terhadap kontribusi diaspora India terhadap pembangunan nasional, pemberian fasilitas kemudahan perjalanan dan izin tinggal, upaya untuk mendorong keterikatan dan integrasi antara faktor sosial-budaya dan ekonomi, serta upaya menjaga rasa memiliki (sense of belonging).
"Berdasarkan arahan Presiden RI pada rapat internal tanggal 17 April 2024, Indonesia tetap menganut sistem kewarganegaraan tunggal dengan model OCI seperti India," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/6), mengungkapkan keinginannya mengadopsi skema OCI dalam merespons isu kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia.
Adopsi skema tersebut dilakukan pemerintah sebagai langkah untuk memudahkan diaspora Indonesia yang ingin datang ke tanah air.
Baca juga: Pemerintah siapkan aturan permudah diaspora kembali ke Indonesia
Baca juga: Imigrasi terbitkan Visa Diaspora yang berlaku 5 atau 10 tahun
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024