Jakarta (ANTARA) - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Imran Pambudi mengatakan bahwa ada lima hal yang membuat kasus tuberkulosis di Indonesia semakin tinggi, terutama merokok, sehingga perlu diatasi.

"Paling tinggi adalah rokok, yang kedua adalah masalah gizi, ketiga adalah HIV, keempat adalah diabetes, dan yang terakhir adalah alkohol," ujarnya pada "Peluncuran dan Pelatihan Dasbor Pelacak Kebijakan: Menelusuri Peta Kebijakan Tuberkulosis" yang disiarkan di Jakarta, Kamis.

Imran menjelaskan bahwa tuberkulosis bukanlah penyakit yang berdiri sendiri, sehingga kelima hal tersebut perlu diselesaikan. Dia mengatakan bahwa menurut penelitian, merokok berkontribusi sekitar 20 persen dari kasus tuberkulosis. Apabila masalah tentang rokok diselesaikan, maka sekitar 20 persen kasus TB dapat ditangani.

"Saya juga tadi sempat research kecil-kecilan, jadi Indonesia itu ternyata 76 persen lelaki di Indonesia itu smoker. Itu paling top di Asia, 76 persen. Dan dari hasil, tadi saya juga baca bahwa pengeluaran untuk rokok itu nomor dua setelah makan," Imran menambahkan.

"Jadi setiap bulan, per kapita itu ada pengeluaran untuk rokok sekitar 76.500. Jadi makan, kedua rokok. Yang lainnya itu pendidikan, kesehatan itu sisanya," katanya.

Oleh karena itu, katanya, dia mengingatkan semuanya untuk memperhatikan isu tersebut guna memberantas TB secara lebih baik.

Imran menuturkan bahwa pada 2023 diperkirakan ada lebih dari 1 juta penderita tuberkulosis baru di Indonesia. "Dan kematiannya TB itu bahkan lebih banyak dari COVID sebetulnya. Jadi kalau dihitung kematian karena TB itu tiap empat menit itu ada satu orang yang meninggal. Jadi mungkin nanti kalau saya bicara 10 menit sudah ada mungkin hampir tiga orang yang meninggal. Sampai separah itu kondisi tuberkulosis," katanya.

Dia menjelaskan, meski sudah ada sejak ribuan bahkan jutaan tahun yang lalu, penyakit tersebut masih belum dapat diberantas. Namun, dia menilai akhir-akhir ini dunia mulai memberikan perhatian pada penanggulangan TB, seperti pada sidang umum PBB pada 2023.

"Nah ini sudah dibawa ke New York, berarti arahnya sudah harus ada political movement. Ini kemudian kita turunkan di Indonesia, sehingga Pak Presiden juga sudah membuat Perpres tahun 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis," katanya.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden itu, ada tiga hal yang perlu dilakukan, yaitu penguatan komitmen pemerintah pusat, daerah, serta multisektor.

Kedua, katanya, adalah menguatkan kebijakan di tingkat pusat dan daerah terkait dengan penanggulangan tuberkulosis. Ketiga, katanya, memberikan layanan TBC yang berkualitas dan bermutu, menggerakkan sumber daya untuk mendorong upaya dan menemukan kasus tuberkulosis.

"Dan yang terakhir adalah memberikan pendampingan kepada orang yang terdampak tuberkulosis agar dapat menyelesaikan pengobatan dengan baik sampai dengan sembuh," kata dia.

Baca juga: Kemendagri: 31,7 persen provinsi RI sudah membentuk TPD tuberkulosis

Baca juga: Menko PMK sebut pentingnya lindungi finansial masyarakat terdampak TBC

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024