Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk serius dan yakin menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan saat ini Indonesia menuju satu sistem informasi berbasis big data.

“Dengan adanya digitalisasi, mewujudkan pelayanan publik yang smart customized, dan berbasis data sehingga bisa membantu untuk membangun pemerintahan yang bersih dan sesuai jalur (on the track),” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, SIPD RI merupakan jembatan penghubung pada penerapan konsep transformasi digital Pemda ke dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

Ia menekankan kepada pemerintah daerah (Pemda) termasuk Pemkot Malang pentingnya menggunakan SIPD RI. Penggunaan SIPD RI akan mampu meminimalkan anggaran Pemda untuk pengembangan SPBE di bidang perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah, sebab SIPD RI dibuat untuk menyatukan data baik dari perencanaan, keuangan, hingga pelaporan daerah seluruh Indonesia.

"Daerah tidak perlu menganggarkan biaya untuk membangun aplikasi atau sistem terkait perencanaan dan keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selama ini, daerah itu membuat sistem sendiri-sendiri. Ada yang buat aplikasi tentang perencanaan, aplikasi tentang keuangan, semuanya buat aplikasi. Dengan adanya SIPD RI ini, daerah tidak perlu membuat aplikasi lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, SIPD RI mampu mengakselerasi dan memudahkan antarkomponen pemerintah saling berbagi informasi dengan mengutamakan manajemen kerja berbasis digital (digital work management).

Hal ini sejalan dengan semangat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang ditandai dengan pelayanan yang semakin efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berdaya saing.

“SIPD RI merupakan generasi baru dari transformasi SIPD sebelumnya. Transformasi tersebut membuat SIPD RI menjadi aplikasi umum yang bisa digunakan oleh pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga. Upaya ini dilakukan untuk menyatukan aplikasi yang banyak dibangun oleh kementerian/lembaga, sehingga diharapkan nantinya lebih efektif dan efisien,” tegas Maurits.

Selain itu, dia juga menjelaskan soal kewenangan pemerintah pusat dalam mengawasi penggunaan APBD. Terkait hal itu, pemerintah pusat akan terus memperbaiki dan memberikan bimbingan teknis kepada Pemda.

Saat ini, pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.

“Dengan SIPD RI mudah-mudahan dapat mempermudah kita semua dan diharapkan tidak ada bukti pertanggungjawaban yang tidak sah, jadi tidak ada fraud atau kecurangan di sana. Diharapkan Bapak/Ibu juga lebih nyaman dengan aplikasi ini karena basisnya elektronik, efisiensi belanja. Mari kita belajar sesuai dengan tanggung jawab kita, panduan sudah disiapkan, jadi tolong kerja samanya. Selamat menerapkan SIPD RI,” katanya.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024