Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferienjob atau magang kerja di Jerman, Enyk Waldkoening (EW) alias Enik Rutita (ER), ditangkap saat hendak berwisata ke Italia.
“Objek red notice Interlpol atas nama Enik Rutitas alias Enyk Waldkoening tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata,” kata Krishna kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Tersangka ditangkap oleh otoritas Italia berdasarkan hasil koordinasi Interpol Indonesia pada 9 Juni waktu setempat.
EW satu dari lima tersangka kasus TPPO yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sejak 30 Oktober 2023.
Dia disangkakan melanggar Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Modus tindak pidana yang dilakukan merekrut 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia untuk mengikuti ferienjob atau bekerja pada musim libur semester resmi di Jerman, namun memanipulasi seolah-olah ferierjob adalah magang.
“Tersangka mengeksploitasi mahasiswa dengan kewajiban pembayaran 350 Euro (Rp6 juta kurs Rp17.581) per orang dengan alasan untuk pengurusan work permit dan letter of acceptance (LoA),” kata Krishna.
EW ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2024, penyidik telah melayangkan panggilan pertama pada 4 Maret 2024 dan panggilan kedua pada 15 Maret 2024, namun tersangka tidak hadir dengan alasan yang patut.
Kemudian, lanjut dia, Sekretariat NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubinter Polri mengajukan red notice ke Interpol terhadap Enik Rutita pada 24 Mei 2024, Interpol telah merilis lembar red notice terhadap tersangka.
“Enik Rutita ditangkap sejak Minggu (9/6) oleh Kepolisian di Venesia, Italia dan sudah dikonfirmasikan ke KBRI Roma pada Senin (10/6). Saat ini DivHubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia dan KBRI Roma (untuk proses pemulangan),” kata Krishan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024