Bukittinggi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami siap melaksanakan PSU di 365 TPS. Namun, harus menunggu juknis terkait dengan logistik, waktu, dan kesiapan lain," kata anggota KPU Kota Bukittinggi Rifa Yanas di Bukittinggi, Kamis.
KPU Kota Bukittinggi dan daerah lainnya di Sumbar harus melaksanakan PSU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait dengan sengketa Pemilu Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar.
"Perwakilan KPU Kota Bukittinggi telah bertolak ke Jakarta untuk mengikuti rapat koordinasi terkait dengan teknis penyelenggaraan PSU," kata Rifa.
Sesuai dengan putusan MK, PSU harus terlaksana paling lambat 45 hari setelah putusan itu keluar pada hari Senin (10/6). Pemilu kali ini harus memasukkan nama Irman Gusman.
Sebelumnya, ada 15 calon yang maju pada Pemilu Anggota DPD 2024 di Dapil Sumbar. Dengan masuknya nama Irman Gusman, berarti totalnya menjadi 16 orang.
Untuk Bukittinggi, pada pemilihan yang lalu, peraih suara terbanyak diraih Jelita Donal, Abdul Azis, dan Muslim Yatim.
Merujuk hasil rekapitulasi KPU Provinsi Sumbar, sebelumnya Cerint Iralozza Tasya memperoleh suara terbanyak di Sumbar, 489.942 suara.
Di posisi kedua Emma Yohanna dengan perolehan suara 377.606 suara, Jelita Donal 308.986 suara di peringkat ketiga, serta Muslim Yatim berada di posisi keempat dengan 275.203 suara.
Baca juga: Irman Gusman tidak persoalkan status eks terpidana untuk ikuti PSU DPD
Pewarta: Altas Maulana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024