Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) RI mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp116, 89 miliar untuk tahun anggaran 2025 pada rapat kerja Komisi III DPR bersama Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mohon dukungan dari bapak ibu pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, kami mengajukan usulan tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp116.890.331.500,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Yudisial RI Arie Sudihar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan usulan anggaran tersebut akan digunakan untuk sejumlah kegiatan, salah satunya untuk seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.

“Yang saat ini hanya tersedia untuk satu kali kegiatan, kami mintakan tambahan satu kali lagi,” ujarnya.

Kemudian, usulan tambahan anggaran juga akan digunakan untuk penanganan laporan masyarakat; pemantauan persidangan, advokasi represif, investigasi hakim dan penelusuran rekam jejak calon hakim agung.

Lalu, pengelolaan infrastruktur dan keamanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengelolaan komunikasi publik, restrukturisasi organisasi, belanja gaji dan operasional perkantoran, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) serta pemindahan pegawai dan kebutuhan sarana internal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dia menjelaskan alasan penambahan anggaran tersebut diusulkan sebab KY hanya mendapat pagu indikatif untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp167.336.343.000 dari besaran rancangan awal yang diajukan.

“Kami mengajukan rancangan awal untuk anggaran tahun 2025 sebesar Rp373.219.987.000,” katanya.

Dari total pagu indikatif tahun anggaran 2025 yang didapat, sebesar Rp102.904.124.000 dialokasikan untuk belanja operasional, dan Rp64.432.219.000 dialokasikan untuk belanja non operasional.

Dia menyebut bahwa Ketua KY Amzulian Rifai telah mengirimkan surat kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk permohonan tambahan anggaran tersebut.
Baca juga: Komisi III DPR perjuangkan penambahan anggaran MA, KY, dan MK
Baca juga: KY : pemotongan anggaran sangat berdampak
Baca juga: Anggaran KY untuk peningkatan kapasitas hakim dipangkas

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024