Jakarta (ANTARA) - Lembaga kajian perumahan, The HUD Institute merekomendasikan kepada pemerintah agar segera menjadikan lahan eks atau bekas kantor pemerintah yang ada di Jakarta menjadi bank tanah setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.
"Dengan keberadaan bank tanah maka harga bisa dikendalikan sehingga bisa dimanfaatkan untuk hunian terjangkau," kata Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute Andrinof A. Chaniago dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Andrinof, untuk mewujudkan pembangunan rumah di atas lahan pemerintah membutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat agar bisa terjalin koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Apalagi pada era pemerintahan mendatang Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menargetkan program tiga juta unit rumah untuk menutup kesenjangan kebutuhan rumah (backlog).
"Agar program bisa terealisasi maka dibutuhkan inovasi di segala bidang termasuk memanfaatkan lahan-lahan eks kantor pemerintah serta aset BUMN dan BUMD yang jumlahnya sangat banyak," kata Andrinof yang pernah menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Baca juga: Senator DKI minta aset di Jakarta tidak dijual ketika IKN pindah
Pemerintah, kata Andrinof, seharusnya bisa mewujudkan program tersebut mengingat sudah memiliki pengalaman untuk membangun apartemen di lahan milik PT KAI dan rusun sewa di Pasar Rumput milik Perumda Sarana Jaya.
Namun mengingat kompleksnya permasalahan di lapangan untuk memanfaatkan tanah negara, Andrinof menyarankan pemerintah kembali mengaktifkan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang sampai sekarang belum terwujud meskipun payung hukumnya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3.
Kehadiran BP3 ini, kata Andrinof, bisa menjembatani berbagai persoalan di lapangan mulai dari soal bank tanah, bahan bangunan yang terjangkau, hingga koordinasi antarinstansi.
Agar tidak mengalami kendala saat menjalankan fungsi, ada baiknya BP3 menempel di Kementerian PUPR seperti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Baca juga: Komisi C DPRD usulkan DKI kelola GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto bahwa kehadiran BP3 yang menempel di Kementerian PUPR mengacu kepada regulasi sangat dimungkinkan. Apalagi Kementerian PUPR memiliki jaringan hingga tingkat daerah melalui keberadaan satuan kerja (satker) dan balai besar.
Zulfi menyebutkan kehadiran BP3 juga sangat dimungkinkan untuk memfasilitasi kebutuhan bahan bangunan yang terjangkau agar target perumahan ke depan bisa terwujud.
"Fungsinya seperti Bulog bisa melakukan pembelian besi, baja ringan, genteng, semen, pasir, dan lainnya namun dikhususkan untuk pembangunan rumah atau apartemen murah," kata Zulfi.
Baca juga: Pansus IKN bidik kawasan Senayan hingga Kemayoran jadi aset DKI
Terkait fungsi, Zulfi mengatakan, berdasarkan hasil kajian The HUD ada lima isu strategis dari BP3. Yakni penataan ruang dan penyediaan tanah, pembiayaan, operasionalisasi, teknik, teknologi, mekanisme perizinan dan hunian vertikal serta penyediaan bahan bangunan strategis.
Zulfi juga membenarkan soal kelembagaan yang menyebut BP3 tidaklah "ujug-ujug" muncul. Melainkan telah ada sejak diundangkannya UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU 20/2011 tentang Rumah Susun yang mengamanatkan badan atau lembaga yang mempercepat penyelenggaraan perumahan.
Keberadaan BP3 memiliki basis legal yang kuat dan dibutuhkan menyediakan perumahan dan memajukan indeks kesejahteraan perumahan. Setidaknya dengan delapan tugas dan fungsi BP3 yang diamanatkan Perpres 9/2021 segera dioperasionalkan serempak dan kompak dengan semua pihak kementerian dan lembaga.
Jika amanat itu dijalankan secara seksama dan fokus, BP3 optimis bisa menjadi mesin penggerak utama terealisasinya program 3 juta unit rumah yang diusung pemerintah Prabowo-Gibran.
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024