Yang bersangkutan akhirnya diperiksa khusus sebagai saksi EBN karena ia mengundurkan diri sebagai saksi IS."
Yogyakarta (ANTARA News) - Bupati Kabupaten Bantul Sri Surya Widati diperiksa Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, sebagai saksi dalam kasus korupsi hibah Persiba Bantul yang berlangsung selama hampir delapan Jam.
Kasus korupsi dana hibah Persiba yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp12,5 miliar pada 2011 itu, telah menjerat suami perempuan yang akrab disapa Ida itu, yakni mantan Bupati Bantul Idham Samawi (IS).
Saat ditanya oleh para wartawan seusai pemeriksaan mengenai materi pemeriksaan penyidik, Ida yang masih mengenakan baju kedinasan itu hanya mengaku telah diperiksa dengan 31 pertanyaan."Diperiksa 31 pertanyaan," kata dia sembari bergegas masuk ke dalam mobil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Purwanta membenarkan yang bersangkutan telah diperiksa selama hampir delapan jam mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.15 WIB dengan 31 pertanyaan.
Menurut dia, Ida sedianya akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Idham Samawi. Namun ia menolak dengan alasan memiliki hubungan keluarga.
Penolakan itu, menurut dia, kemudian dapat dimaklumi oleh tim penyidik.
Namun demikian, lanjut dia, Ida bersedia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni Kepala Pemuda dan Olahraga (Pora) Kabupaten Bantul Edi Bowo Nurcahyo (EBN).
"Yang bersangkutan akhirnya diperiksa khusus sebagai saksi EBN karena ia mengundurkan diri sebagai saksi IS," katanya.
Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, kata dia, antara lain menyangkut nota perjanjian hibah daerah, serta pengelolaan hibah dan keuangan daerah.
"Yang jelas keterangan yang bersangkutan seputar mengenai perjanjian hibah daerah. Mengenai pengelolaan dana hibah dan pengelolaan kuangan daerah," kata dia.
Setelah memanggil Bupati Bantul, menurut dia, Kejaksaan Tinggi DIY masih akan mengagendakan pemanggilan untuk saksi lainnya.
"Setelah ini kemungkinan masih ada tapi saya belum tahu. Surat panggilan selanjutnya mungkin belum dilayangkan, kita masih menunggu informasi selanjutnya,"kata dia. (*)
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014