Pemberlakuan pidana kerja sosial bertujuan untuk mendorong tata kehidupan yang lebih tertib bagi masyarakat..."
Kulon Progo (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong pemerintah setempat segera memberlakukan pidana kerja sosial bagi pelanggar peraturan daerah.
"Pemberlakuan pidana kerja sosial bertujuan untuk mendorong tata kehidupan yang lebih tertib bagi masyarakat serta menjamin efektivitas pemberlakukan peraturan daerah (perda)," kata Ketua Pansus pembahasan Raperda Pembentukan Produk Hukum Pemerintah Daerah Hery Sumardiyanta di Kulon Progo, Senin.
Menurut Hery, saat ini pidana sosial belum diakui oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namum eksekutif dan legislatif sepaham bahwa pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif bagi pemkab maupun yang terkena pidana.
"Pidana tersebut dapat menjadi upaya untuk menjadikan hukum pidana lebih fungsional dan manusiawai," kata dia.
Di samping itu, lanjut dia, dengan falsafah pemidanaan yang dianut sekarang, yakni pembinaan atau pendidikan tanpa menghilangkan esensi dari pidana itu sendiri. Peraturan perundang-undangan, yang salah satunya adalah Perda, akan mendorong secara progresif terhadap hukum yang dicita-citakan.
Hery memberi contoh, pemberian pidana misalnya bagi orang yang tidak membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberikan sanksi untuk membantu membiayai bedah rumah bagi warga miskin.
"Contoh lain, bagi orang yang menebang pohon maka orang tersebut harus menanam pohon lagi dalam jumlah tertentu," katanya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kulon Progo Sihabudin mengatakan kendala dalam pembentukan produk hukum adalah keterbatasan kemampuan satuan kerja perdangkat daerah (SKPD) pengampu produk hukum tersebut.
Hal ini menjadi agenda pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan kemampuan SKPD dalam pembentukan hukum.
"Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga dalam pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah," kata dia. (STR/B015)
Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014