"Tim penyidik Kejari Ambon saat ini sementara melakukan penyidikan kasus dugaan tipikor Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta dana JKN pada Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020-2023," kata Ardy di Ambon, Maluku, Rabu.
Baca juga: Penyidik Kejaksaan Agung geledah rumah Harvey Moeis di Jakarta Barat
Sehingga proses penggeledahan oleh tim penyidik itu sudah dilakukan sejak Senin, (10/6) 2024 dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah pegawai puskesmas.
Menurut dia, tim penyidik juga berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan erat dengan dua perkara tersebut dari ruang Kepala dan Bendahara Puskesmas, sehingga masih dilakukan penelitian dan kajian mendalam.
Baca juga: KPK amankan uang hingga mobil dari penggeledahan di Sidoarjo
"Proses penggeledahan di Puskesmas Saparua sendiri sesuai surat perintah penyidikan Nomor PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Khusus Bidang Kesehatan pada Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.
Baca juga: KPK sita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di Kementan
Kemudian dalam Pasal 3 Permenkes ini juga menyebutkan DAK Nonfisik tersebut terdiri atas BOK, jaminan persalinan, serta akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Dana BOK ini diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif yang meliputi BOK pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta Puskesmas.
"Namun diduga terjadi penyalahgunaan anggaran, sehingga perkaranya sementara disidik oleh tim jaksa penyidik Kejari Ambon," tandasnya.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024