Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pemerintah terus mengintensifkan penanganan perburuan badak (Rhinoceros sondaicus) di Taman Nasional Ujung Kulon setelah terjadi penangkapan oleh sindikat perburuan satwa liar, baru-baru ini.

"Pemerintah sekarang sedang intensif. Kemarin kita sudah ngenain lagi tersangka kan," ujarnya ketika ditemui media usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu.

Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK pada Selasa (11/6) bersama Polda Banten telah mengumumkan penetapan 14 tersangka pemburu badak di TN Ujung Kulon yang berasal dari dua sindikat berbeda. Sebanyak enam orang telah berhasil diamankan, sedangkan delapan lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan kesaksian, para pelaku mengklaim sudah membunuh dan mengambil cula 26 individu badak Jawa yang ada di kawasan konservasi di barat Pulau Jawa tersebut. Selain menangkap pelaku, pihak berwajib berhasil mengamankan cula badak yang akan dijual ke China.

Baca juga: Polda Banten tetapkan 14 tersangka pemburu badak jawa

Terkait dengan jumlah tersebut, Menteri LHK Siti menyebut masih perlu konfirmasi lebih lanjut mengenai klaim para pemburu tersebut.

Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK sedang melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi populasi satwa endemik Indonesia itu.

Selain itu, dilakukan penegakan hukum dan peningkatan pengawasan populasi hewan terancam punah tersebut.

Dia menyebut pengawasan populasi badak Jawa terus dilakukan oleh pemerintah, meski masih membutuhkan peningkatan sarana, termasuk penambahan kamera jebakan atau camera trap.

"Sedaerah itu harusnya idealnya ada kira-kira 290-an camera trap tapi kita pemerintah baru memasang 79 sampai 130-140-an camera trap," kata Siti.

Baca juga: KLHK akan verifikasi periode kematian badak jawa korban perburuan
Baca juga: Polri tangkap pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon
Baca juga: KLHK manfaatkan teknologi dukung konservasi satwa terancam punah

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024