Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Said Amin sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW), setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (10/6).

"Kami panggil ulang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK panggil pengusaha Said Amin sebagai saksi TPPU Rita Widyasari

Namun Alex belum bisa berkomentar lebih jauh soal peran Said Amin dalam perkara tersebut, karena tim penyidik KPK belum menyampaikan ekspos perkara tersebut ke pimpinan.

"Hubungan antara Said Amin dengan Rita itu belum ada penjelasan dari penyidik," ujarnya.

Baca juga: KPK sita 91 kendaraan terkait TPPU Rita Widyasari

Mantan hakim itu juga belum bisa menyampaikan soal jadwal pemeriksaan Said Amin oleh penyidik KPK, namun dia memastikan akan menyampaikan apabila penyidik sudah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Untuk diketahui, KPK pada awal Juni 2024 telah melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: MAKI lapor ke KPK terkait transaksi mencurigakan TPPU Rita Widyasari

Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, seraya menegaskan tidak ada penangkapan dalam penggeledahan tersebut, namun diketahui tim penyidik KPK menyita sejumlah kendaraan mewah dalam kegiatan tersebut.

"Info sementara hanya penggeledahan saja dan tidak ada proses penangkapan," kata Tessa saat dikonfirmasi Minggu (9/6) malam.

Baca juga: KPK: Penanganan kasus TPPU Rita Widyasari masih berjalan

Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menyidik TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 Rita Widyasari (RW). Dalam penyidikan tersebut KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

"Jadi ini update secara global, sampai hari ini setidaknya telah dilakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK panggil lima saksi terkait kasus TPPU Rita Widyasari

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Ali mengatakan sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca juga: KPK panggil 2 notaris saksi kasus cuci uang Rita Widyasari

KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024