"Saya akan mengajukan gugatan hukum kepada Ketua Harian dan Sekjen PD dalam waktu dekat ini. Pekan depan saya akan ajukan," kata Pasek di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Sebelum mengajukan gugatan, Pasek akan mengajukan somasi kepada Ketua Harian dan Sekjen PD.
"Saya besok akan sampaikan somasi agar surat pemecatan saya dicabut. Saya berikan waktu 3 x 24 jam kepada keduanya," kata Pasek.
Dia mengatakan, alasan pengajuan gugatan hukum itu karena surat pemecatannya tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono seperti diatur dalam pasal 214 ayat (1) UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang merupakan penegasan dari pasal 213 ayat (1) dan (2).
"Dalam pasal itu yang berhak menandatangani pemecatan adalah Ketua Umum partai. Sementara, pemecatan saya ditandatangani oleh Ketua Harian. Itu saja sudah salah," kata mantan Ketua Komisi III DPR RI itu.
Pasek dipecat partainya sebagai anggota DPR RI karena dinilai melanggar etik Partai Demokrat.
"Kode etik mana yang saya langgar. Sampai saat ini belum ada penjelasan sama sekali," ungkap Pasek.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014