Jakarta (ANTARA News) - Indonesia mengisyaratkan ketidaksiapannya menghadapi liberalisasi penerbangan (open sky) di kawasan ASEAN pada 2008 atau dipercepat dari kesepakatan sebelumnya pada 2010. "Kebijakan itu (open sky) jangan sampai merugikan kepentingan nasional atau sampai meruntuhkan maskapai penerbangan nasional yang sedang tumbuh," kata Menhub Hatta Rajasa kepada pers usai membuka Rapat Koordinasi Teknis Ditjen Perhubungan Udara, di Jakarta, Senin. Menhub Hatta Rajasa mengatakan percepatan pelaksanaan kebijakan langit terbuka dari tahun 2010 menjadi tahun 2008 telah disepakati oleh para menteri transportasi negara anggota ASEAN. Akan tetapi, kata Hatta, pelaksanaannya baik secara bilateral maupun multilateral, tetap harus didasarkan kepada kepentingan nasional. Menurut politisi Partai Amanat Nasional ini, kecenderungan kebijakan langit terbuka yang sudah menjadi isu global itu memang tidak bisa ditolak. Untuk itu, pemerintah akan menyikapinya dengan menyusun potensi dan peta kekuatan (road map) yang akan dibuat berdasarkan kesepakatan nasional dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya maskapai penerbangan nasional. "Kita masih punya waktu untuk itu kalau kita belum siap kita akan sampaikan ketidaksiapan itu dalam pembicaraan bilateral nantinya," katanya. Dia juga menambahkan, untuk mencapai kesepakatan itu masih dibutuhkan waktu, kendati Hatta tidak menyebutkan kapan batas waktu tersebut. Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Mohammad Iksan Tatang mengatakan, pihaknya telah memberikan jadwal (time frame) kepada maskapai penerbangan nasional untuk menerbangi rute-rute regional terkait dengan kebijakan langit terbuka itu. Tatang mengakui sejumlah maskapai banyak yang sudah mengusulkan pembukaan rute regional namun realisasinya masih rendah.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006