Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan proses ratifikasi dokumen perjanjian TPS-OIC....

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan mengatakan, Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan dan menyelesaikan proses ratifikasi Sistem Perdagangan Preferensi-Organisasi Kerja Sama Islam (TPS-OIC) guna mendorong peningkatan perdagangan antarnegara anggota OKI.

Hal itu disampaikan Mendag RI Zulkifli Hasan dalam Pertemuan ke-3 Tingkat Menteri Komite Perundingan Perdagangan (TNC TPS-OIC), di Istanbul, Turki pada Selasa (11/6) waktu setempat.

"Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan proses ratifikasi dokumen perjanjian TPS-OIC dan saat ini sedang menjalani langkah-langkah yang diperlukan. Hal ini dilandasi keyakinan bahwa TPS-OIC memiliki potensi besar mendorong peningkatan perdagangan dan kerja sama ekonomi di antara negara-negara anggota OKI," ujar Zulkifli Hasan atau Zulhas, melalui keterangan di Jakarta, Rabu.

Zulhas menekankan, kunci kesuksesan implementasi TPS-OIC adalah inklusifitas bagi semua negara anggota OKI.

Lebih lanjut, Indonesia memandang pentingnya mendorong partisipasi yang inklusif, agar lebih banyak negara anggota OKI yang bergabung dalam TPS-OIC.

Kita harus bekerja sama memfasilitasi partisipasi semua negara anggota, terutama negara anggota OKI yang belum menyelesaikan proses ratifikasi, katanya pula.

Saat ini, baru 13 dari 57 negara anggota OKI yang telah meratifikasi dan memulai implementasi TPS-OIC sejak 1 Juli 2022.

Adapun 13 negara yang dimaksud, yaitu Bahrain, Bangladesh, Iran, Yordania, Kuwait, Malaysia, Maroko, Oman, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Persatuan Emirat Arab (PEA).

"OKI perlu memastikan agar produk yang tercakup dalam TPS-OIC dan pemanfaatannya dapat diakses oleh seluruh negara anggota. Selain itu, perkembangan dan informasi positif implementasi TPS-OIC perlu disosialisasikan. Dengan demikian, partisipasi negara anggota dalam TPS-OIC akan meningkat," kata Zulhas lagi.

Selain itu, Zulhas juga menitikberatkan pada kegiatan peningkatan kapasitas guna mendorong partisipasi negara-negara anggota dalam TPS-OIC.

Indonesia siap mendukung dan berkolaborasi baik dengan lembaga OKI maupun negara-negara anggota OKI, dalam melakukan upaya yang dimaksud.

Pada pertemuan yang digelar secara back-to-back setelah Pertemuan Informal Menteri Perdagangan D-8 ini, para negara anggota sepakat mengadopsi Istanbul Ministerial Declaration.

Mendag RI kembali menyerukan keprihatinan dan mengutuk keras serangan terhadap Palestina dan menegaskan bahwa peningkatan perdagangan dan pembangunan berkelanjutan tidak dapat dipisahkan dari aspek kemanusiaan.

TPS-OIC adalah kerja sama penurunan tarif antarnegara anggota OKI yang terdiri atas tiga dokumen perjanjian, yaitu Framework Agreement, The Protocol on Preferential Tariff Scheme (PRETAS), dan Rules of Origin (ROO).

Saat ini, Indonesia telah meratifikasi Framework Agreement dan masih dalam proses ratifikasi PRETAS serta ROO. TPS-OIC mulai implementasi sejak 1 Juli 2022 dan melibatkan 13 negara anggota OKI yang telah menyelesaikan proses ratifikasi secara penuh.
Baca juga: Indonesia menegaskan komitmen selesaikan proses ratifikasi TPS-OIC

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024