Jakarta (ANTARA) - Caleg petahana Partai Demokrat DKI Jakarta Neneng Hasanah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan arahan pada KPU Jakarta Utara agar segera menggelar rekapitulasi suara ulang di wilayah tersebut.
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dapil 2 Jakarta Utara bahwa dilakukan rekapitulasi ulang di 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Jangan sampai batas waktu 15 hari yang diputuskan MK terbuang sia-sia. "Lalu menunggu waktu mepet, rekapitulasi baru dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD DKI tandatangani petisi warga soal masalah pesisir Jakut
Menurut dia, dengan percepatan penjadwalan rakapitulasi, maka akan berpengaruh pada transparansi proses rekapitulasi suara ulang sesuai perintah majelis hakim MK.
Apalagi, seperti diketahui bahwa tahapan rekapitulasi suara ini merupakan penentuan 1 kursi yang diperselisihkan antara Demokrat dan NasDem di Pileg 2024, khususnya di Dapil 2 Jakut.
Baca juga: DPRD dorong semua rusunawa baru di Jakarta ramah disabilitas
"Selain Bawaslu, KPU, pihak Kepolisian dan parpol yang berselisih, rekapitulasi suara ulang harus pula melibatkan DKPP," katanya.
DKPP tidak lagi boleh bersikap pasif, melainkan harus aktif turun lapangan tanpa harus menunggu laporan. "Karena di sini menyangkut sikap dan perilaku anggota KPU," tuturnya.
Sebagai bentuk satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu, kata dia, DKPP wajib mengawal dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.
"Kawal dan jaga, agar proses pemilu yang berorientasi pada jujur, adil dan rahasia berjalan sesuai harapan," kata Nasrullah.
Baca juga: Pemprov DKI didesak segera selesaikan IPA di Pulau Sebira
MK telah memerintahkan rekapitulasi suara ulang di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Cilincing, Jakut, dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 yang berlangsung pada Senin (10/6).
Putusan itu dijatuhkan terhadap perkara No. 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat untuk pengisian anggota DPRD DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II. Partai NasDem menjadi Pihak Terkait dalam perkara itu.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi ulang," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Putusan itu mencakup 28 TPS di Marunda, 72 TPS di Rorotan, 53 TPS di Semper Barat, 9 TPS di Cilincing, 39 TPS di Sukapura, 15 TPS di Semper Timur serta 17 TPS di Kalibaru.
Baca juga: Sengketa PHPU Pileg, caleg petahana Demokrat DKI duga ada pelanggaran
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024