“Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya d
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian memastikan warga negara asing (WNA) asal Inggris yang merampas truk gabah dan menabrak sejumlah kendaraan hingga gerbang tol di Bali ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Pertama, karena sudah kejadian tentunya polisi wajib memastikan polisi mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada hukum maupun kepada masyarakat. Pastikan dia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang telah dirugikan. Ada berapa banyak kendaraan yang ia tabrak, hitung semuanya. Begitu juga kalau ada pasal pidananya juga dijerat saja,” kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, aparat kepolisian harus dapat bertindak tegas sebab masyarakat sudah jemu dengan banyaknya insiden WNA yang berulah di Indonesia, seperti yang kerap terjadi di Bali.
Dia juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar meningkatkan operasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dengan baik sehingga insiden serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebih sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,” tuturnya.
Terakhir, dia meminta pula agar WNA tersebut dideportasi ke negara asalnya setelah menjalankan hukuman. Hal itu, kata dia, dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.
“Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau enggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia, dan kita tidak ingin begitu,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Senin (10/6), Kepolisian Sektor Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali menangkap seorang warga negara asing asal Inggris Damon Anthony Alexander Hills (50) diduga merampas sebuah truk bermuatan gabah milik warga.
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan WNA tersebut ditangkap pada Minggu (9/6) malam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bersama dengan barang bukti sebuah truk warna kuning dengan nomor polisi AB 8084 BC.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Kuta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Korban sopir truk direbut kendaraannya dengan cara dipukul oleh pelaku sampai ditendang keluar truk. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah kendaraan sepeda motor ikut tertabrak, termasuk gerbang tol Benoa hingga portal masuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024