Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI periode 2009—2016 Irman Gusman berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan profesional dan bertanggung jawab.
"Semoga KPU bisa menjalankan putusan tersebut dengan profesional dan bertanggung jawab sehingga KPU bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga itu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Irman Gusman juga mengapresiasi keberanian MK yang mengabulkan gugatannya. Bahkan, banyak orang yang tidak menduga permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Anggota DPD RI, Daerah Pemilihan Sumatera Barat dikabulkan MK.
"Saya berterima kasih kepada MK yang sudah berani menegakkan hukum dan demokrasi," katanya menegaskan.
Menurut dia, putusan MK itu bukan hanya kemenangannya, melainkan juga merupakan kemenangan masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumbar.
"Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua elemen bangsa," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk melakukan PSU Pemilu Anggota DPD RI Dapil Sumbar. Irman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).
Baca juga: Irman Gusman tidak persoalkan status eks terpidana untuk ikuti PSU DPD
Baca juga: MK kabulkan gugatan calon anggota DPD Irman Gusman
Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024