Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebutkan total piutang pembiayaan kendaraan bermotor mencapai Rp398,64 triliun per posisi April 2024 atau meningkat 13,02 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
“Penyaluran pembiayaan terbesar oleh perusahaan pembiayaan (multifinance) justru disalurkan pada bidang otomotif, yaitu sebesar Rp398,64 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin.
Dari total pembiayaan kendaraan bermotor itu, imbuh Agusman, berkontribusi sebesar 77,70 persen dari total penyaluran pembiayaan.
Jika dirinci, penyaluran pembiayaan pada mobil baru tercatat sebesar Rp150,69 triliun atau meningkat 10 persen yoy. Selanjutnya, peringkat kedua disalurkan pada pembiayaan mobil bekas senilai Rp83,72 triliun atau meningkat signifikan sebesar 25,82 persen yoy.
Sementara untuk penyaluran pembiayaan pada mobil listrik tercatat sebesar Rp4,39 triliun atau sebesar 1 persen dari total penyaluran dan pembiayaan.
Baca juga: OJK: Kinerja industri perbankan resilien dan stabil
Ke depan, kata Agusman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pembiayaan kendaraan bermotor masih memiliki peluang untuk bertumbuh dengan angka di kisaran 9 persen hingga 11 persen sampai dengan akhir tahun 2024.
Adapun secara keseluruhan, piutang pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 10,82 persen yoy pada April 2024 menjadi sebesar Rp486,35 triliun. Agusman mengatakan, pertumbuhan ini didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,72 persen yoy.
Profil risiko perusahaan pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,82 persen pada April 2024 dari sebelumnya 2,45 persen pada Maret 2024 dan NPF net sebesar 0,89 persen pada April 2024 dari sebelumnya 0,70 persen pada Maret 2024. Sementara gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,32 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Baca juga: OJK sedang finalisasi RPOJK tentang tata kelola BPR dan BPRS
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024