Penetapan tarif dapat disesuaikan apabila obyek pungutan sedang mengalami kesulitan keuangan dan dimungkinkan dilakukan penyesuaian atau bahkan penghentian pengenaan pungutan pada tahun berjalan..."

Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pungutan OJK dapat selesai pada Januari 2014.

"Sekarang dalam proses penandatanganan oleh Presiden. Kami harapkan sekali di Januari ini PP tentang Pungutan itu keluar sehingga mulai 2014 bisa diterapkan ke industri," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida, selepas Annual Financial Executive Gathering di Jakarta, Jumat malam.

Nurhaida tidak menyebutkan nilai besaran pungutan terhadap masing-masing industri sektor jasa keuangan, tapi mengkonfirmasi sosialisasi besaran pungutan akan dilakukan setelah PP Pungutan OJK itu resmi keluar.

"Tapi, saya yakin konsep awal yang diusulkan tidak berubah. Lebih baik kita lihat yang final nanti," kata Nurhaida.

Besaran pungutan OJK, menurut Nurhaida, bukan hanya berdasarkan aset lembaga sektor jasa keuangan, melainkan berdasarkan jenis industrinya.

"Ada yang berdasarkan dana kelolaan, emiten berdasarkan penawaran yang pernah dilakukan atau outstanding," kata Nurhaida.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, dalam pidatonya mengatakan besaran pungutan akan dikenakan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan industri.

"Penetapan tarif dapat disesuaikan apabila obyek pungutan sedang mengalami kesulitan keuangan dan dimungkinkan dilakukan penyesuaian atau bahkan penghentian pengenaan pungutan pada tahun berjalan apabila penerimaan pungutan telah mencukupi Rencana Kerja Anggaran OJK tahun berikutnya yang disetujui DPR," kata Muliaman.

Muliaman mengatakan pungutan yang diterapkan akan dikembalikan kepada industri dalam bentuk pengaturan dan pengawasan yang lebih efektif, tingkat literasi keuangan dan perlindungan konsumen yang lebih baik, dan pasar keuangan yang lebih berkembang. (I026)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014