OJK sedang memfinalisasi RPOJK Tata Kelola BPR-BPRS sebagai upaya untuk mendorong pembenahan dan penguatan penerapan tata kelola
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan, otoritas saat ini sedang melakukan finalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Tata Kelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
“OJK sedang memfinalisasi RPOJK Tata Kelola BPR-BPRS sebagai upaya untuk mendorong pembenahan dan penguatan penerapan tata kelola,” kata Mirza dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin.
Pembenahan dan penguatan penerapan tata kelola BPR dan BPRS antara lain diwujudkan dalam penguatan ketentuan terkait dengan pemberhentian/penggantian pengurus, penguatan pengaturan terkait remunerasi dan dividen, serta penguatan ketentuan dalam pengelolaan BPR/BPRS agar terhindar dari kepentingan manapun, termasuk intervensi pemegang saham.
Selain itu, tata kelola BPR dan BPRS juga mencakup penguatan koordinasi satuan kerja atau fungsi audit intern dengan OJK, pengaturan rencana bisnis untuk mengoptimalkan peran PSP dalam penanganan permasalahan BPR/BPRS, serta penguatan sanksi yang effective, proportionate, dan dissuasive.
Pada kesempatan yang sama, Mirza juga mengungkapkan beberapa aturan yang sedang difokuskan oleh OJK, selain RPOJK Tata Kelola BPR dan BPRS, yaitu finalisasi RPJOK tentang Penerbitan dan Laporan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Mirza mengatakan, RPJOK tentang Penerbitan dan Laporan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah disusun dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi Daerah (Obda)/Sukuk Daerah. Selain itu, menyelaraskan dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) beserta peraturan pelaksanaannya,
RPOJK ini menyesuaikan, menyelaraskan, dan menggabungkan 3 POJK existing terkait Obda dan Sukuk Daerah (POJK Nomor 61/2017, POJK Nomor 62/2017, dan POJK Nomor 63/2017). Pokok pengaturan di antaranya mencakup dokumen Pernyataan Pendaftaran, persyaratan penawaran umum secara bertahap, dan kewajiban emiten memperoleh peringkat Efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Kemudian, OJK juga sedang melakukan finalisasi RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (RPOJK Satgas). RPOJK ini akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga.
Terkait sektor Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), OJK sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan-ketentuan salah satunya termasuk pengembangan dan penguatan Pergadaian (RPOJK Pergadaian).
Selain RPOJK Pergadaian, OJK juga sedang memfinalisasi RPOJK Koperasi di Sektor Jasa Keuangan serta RPOJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Baca juga: OJK sebut 1.206 BPR/BPRS telah penuhi modal inti minimum Rp6 miliar
Baca juga: OJK minta BPR penuhi modal inti minimum Rp6 miliar di akhir 2024
Baca juga: OJK sebut IPO BPR dan BPRS akan dilakukan secara bertahap
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024