Dari data yang didapatkan, banyak penderita TBC yang berasal dari keluarga rentan miskin, miskin, dan rentan miskin ekstrem, sehingga mereka perlu mendapatkan perhatian khusus dari segi pengobatan dan ekonomi...
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut pentingnya perlindungan finansial bagi masyarakat terdampak tuberkulosis (TBC).
"Selain memastikan akses terhadap layanan kesehatan, kebijakan mitigasi biaya dan perlindungan finansial tambahan, juga harus diberikan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak TBC," ujar Menko Muhadjir saat menghadiri kick off Rapat Koordinasi Penanggulangan Tuberkulosis yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan dampak dari penyakit TBC bersifat multidimensi, tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga secara psikologis, sosial, dan ekonomi. Untuk itu, perlu kolaborasi penanganan yang dilakukan pemerintah, mulai dari pemeriksaan atau skrining, hingga penelusuran atau tracking penderita untuk mendapatkan intervensi pengobatan.
“Kemudian, agar tercapai keberhasilan pengobatan, dibutuhkan pula dukungan komplementer pengobatan, meliputi pemberian nutrisi dan biaya transportasi ke fasilitas pelayanan kesehatan, dukungan psikososial, serta pemberdayaan ekonomi,” ucap Menko Muhadjir.
Selain itu untuk mengetahui permasalahan TBC pada kelompok populasi miskin dan rentan miskin, lanjutnya, penting juga mengupayakan perlindungan pada kelompok populasi tersebut, sehingga Kemenko PMK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pemadanan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan data Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB).
Baca juga: Kemenkes ajak masyarakat hilangkan stigma negatif penderita TBC
“Dari data yang didapatkan, banyak penderita TBC yang berasal dari keluarga rentan miskin, miskin, dan rentan miskin ekstrem, sehingga mereka perlu mendapatkan perhatian khusus dari segi pengobatan dan ekonomi dengan skema perlindungan sosial agar tidak jatuh menjadi miskin ekstrem,” kata Menko Muhadjir.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen tinggi dalam upaya percepatan penanggulangan TBC seperti penanggulangan COVID-19 untuk mencapai cita-cita eliminasi TBC 2030.
"Kemendagri perlu mengonsolidasikan provinsi/kabupaten/kota untuk mengimplementasikan percepatan penanggulangan TBC di daerah menuju eliminasi TBC 2030," tuturnya.
Menko Muhadjir mengemukakan di sisa waktu enam tahun menuju eliminasi TBC tahun 2030 perlu memperkuat upaya kolaborasi untuk mempercepat penanggulangannya dari tingkat pusat hingga daerah.
Baca juga: Hati-hati, Tak pernah kena TB masih bisa berisiko kena TB RO
"Peran para kepala daerah sangat penting untuk memastikan terlaksananya sembilan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan TBC sesuai amanah Peraturan Presiden nomor 67 Tahun 2021," ungkapnya.
Untuk diketahui TBC merupakan permasalahan kesehatan yang saat ini jumlahnya masih sangat tinggi. Indonesia menempati posisi kedua kasus TBC tertinggi di dunia setelah India. WHO Global Tubercolusis Report tahun 2023 melaporkan, estimasi angka kejadian TBC di Indonesia sebanyak 1.060.000 kasus atau setara dengan 385 kasus per 100.000 penduduk.
Dalam menanggulangi TBC pemerintah telah memiliki payung hukum yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis yang mengamanatkan membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) dan Wadah Kemitraan Penanggulangan Tuberkulosis (WKPTB) di tingkat pusat serta membentuk TP2TB di provinsi/ kabupaten/kota.
Baca juga: Kemenkes tekankan investigasi kontak guna memutus rantai penularan TBC
Perpres Nomor 67 Tahun 2021 tersebut menargetkan eliminasi TBC pada tahun 2030 dengan penurunan angka kejadian menjadi 65 kasus per 100.000 penduduk, dan angka kematian menjadi enam jiwa per 100.000 penduduk.
"Dalam penanggulangan TBC, pemerintah daerah agar berkolaborasi dengan mitra organisasi kemasyarakatan, komunitas, organisasi profesi, dan organisasi lain yang berada di daerah masing-masing, termasuk mitra-mitra WKPTB yang jejaringnya juga telah tersebar di wilayah Indonesia,” kata Menko Muhadjir Effendy.
Baca juga: Kemenkes: TBC baru dapat dieliminasi di Indonesia pada 2045
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024