Kotaagung, Lampung, (ANTARA News) - PT Natarang Mining (NM), yang mendapatkan izin penambangan emas di wilayah Kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak boleh melakukan kegiatan penambangan atau operasi produksi di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Kepala Balai TNBBS, Tamen Sitorus, mengatakan, di Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Senin (4/9), berdasarkan koordinat sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan Menteri ESDM, lokasi kegiatan kontrak karya berada di hutan lindung Register (Reg) 39 Kotaagung Utara seluas 11.290 ha, dan kawasan TNBBS Reg 46 B Gunung Sekincau seluas 1.500 ha. Ia menjelaskan, kegiatan operasi PT NM saat ini masih berada di kawasan hutan lindung Reg. 39 Kotaagung Utara dan disana telah dibangun base camp, helipad, terowongan (close pit), dan jembatan gantung. "Untuk mengantisipasi kemungkinan kegiatan tersebut masuk ke dalam kawasan TNBBS, kami telah melakukan peringatan kepada karyawan dan supervisor PT NM untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam kawasan TNBBS, dan apabila melakukan aktivitas akan dilakukan tindakan penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Tamen. Ia mensinyalir PT NM melakukan kegiatan penambangan emas itu, tidak meminta izin pakai kawasan itu dari Departemen Kehutanan (Dephut) dan hanya berbekal Keputusan Menteri ESDM nomor: 005.K/40.00/DJG/2005 tanggal 14 Januari 2005 dengan luas penambangan 12.790 ha, berlaku selama 30 tahun (mulai 1 Sepetember 2004 sampai dengan 31 Agustus 2034). Sebelumnya, kata dia lagi, terkait dengan penambangan emas itu, pada tanggal 11 Agustus 2006 telah dilakukan pertemuan antara PT NM dan instansi terkait di Kantor gubernur Lampung. Hasil keputusan rapat akan diadakan peninjauan kembali keputusan Menteri ESDM. Ia menambahkan, sejak proses survei sampai terbitnya surat keputusan Menteri ESDM, pemerintah daerah dan Balai TNBBS tidak pernah dikonfirmasikan. Tetap beroperasi Walaupun penambangan emas oleh PT Natarang Mining, di Dusun Waysuluh, Kecamatan Suoh Lampung Barat, sekitar 130 Km sebelah Barat Kota Bandarlampung itu menimbulkan kontroversi terkait perizinan, namun pihak perusahaan tetap saja melakukan aktivitas. Sebanyak 32 pekerja tambang di areal itu bekerja memperbaiki terowongan dan jembatan gantung. Salah seorang pekerja tambang, Yulianto Dadi, mengatakan, penambangan emas di lokasi ini menggunakan penambangan tertutup, yakni mencari emas dengan membuat lubang dan diledakkan dengan menggunakan dinamit. "Penambangan emas tertutup relatif lebih bisa menjaga lingkungan dari kerusakan, tidak seperti penambangan terbuka yang harus membuka areal," ujar dia. Dadi juga menuturkan, tahap penambangan di kawasan itu kini memasuki eksploitasi untuk mendapatkan emas. Eksploitasi tambang emas dibutuhkan peralatan berat seperti alat bor, kereta gantung, dinamit, dan sebagainya. Selain itu akses jalanpun harus dibuka sehingga alat-alat berat itu dapat mudah masuk ke lokasi pertambangan. Lokasi penambangan di atas pegunungan cukup sulit ditempuh karena hanya dapat dicapai dengan menggunakan kendaraan roda dua atau berjalan kaki. Dari perkampungan terdekat, lokasi pertambangan emas itu berjarak sekitar 4,5 Km dan dapat ditempuh dalam waktu 15 menit jika menggunakan kendaraan sepeda motor dan satu jam berjalan kaki.(*)
Copyright © ANTARA 2006