Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum tersangka gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengatakan kliennya tidak mendapatkan penjelasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tentang keterlibatan dia dalam proyek-proyek lain merujuk sangkaan KPK.

"Sebenarnya penyidik KPK tinggal tunjukkan saja bukti awalnya. Sederhana kok, kami ingin tahu apa yang disebut-sebut Nazaruddin mana buktinya. Kalau hanya buktinya dari guntingan koran maka itu bukan bukti," kata Firman di KPK, Jumat malam.

Firman mengatakan Anas tidak akan menjawab pertanyaan penyidik KPK tentang proyek-proyek lain, sebaliknya jika informasi dari kliennya berkaitan dengan Hambalang maka Anas akan bicara.

"Kalau pertanyaan tentang Hambalang sendiri dijawab oleh Anas. Apa yang dia ketahui walaupun tetap kami tetap menanyakan tentang buktinya. Jadi bisa tunjukan buktinya apa tidak, itu kan mudah. Permasalahan ini yang bikin kami bingung," kata Firman.

Surat perintah penyidikan (sprindik) itu, kata Firman, tidak jelas karena frasa "proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya" itu membingungkan mereka.

"KPK harus ganti dulu sprindiknya tapi tidak mau. Itu sudah saya tanyakan dan tidak ada jawaban. Jawaban progresif kami daripada berspekulasi-spekulasi yang tidak jelas ajukan saja (permasalahan proyek lain) ke pengadilan."

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan jika pihak Anas tidak berkenan dengan sprindik KPK maka mereka dipersilakan menempuh jalur hukum.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014