Saya tidak mau nama baik saya tercoreng hanya karena uang segitu"
Mangggar, Belitung Timur (ANTARA News) - Bupati Belitung Timur Basuri Tjahaja Purnama membantah keras pemberitaan yang menyebutkan dia menerima suap Rp400 juta terkait permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan PT Mulya Artha Jaya Utama (MAJU).
"Jangankan Rp400 juta, satu rupiah pun saya tidak menerima uang terkait permohonan IUP yang diajukan Iwan Arif, pengusaha PT MAJU," ujar Basuri di Manggar, Jumat.
Ia juga membantah keras pernah menjanjikan dana sebesar Rp400 juta itu jika diterimanya, maka segala urusan IUP akan diselesaikan secepatnya.
"Saya tidak mau nama baik saya tercoreng hanya karena uang segitu," katanya.
Terkait biaya umrah sebesar Rp250 juta untuk sejumlah orang, ia juga menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut.
"Uang itu tidak pernah saya terima, tapi langsung diberikan ke biro perjalanan yang mengurusnya. Sementara kepada mereka yang akan melaksanakan umrah juga sudah saya jelaskan bahwa PT MAJU yang menanggung seluruh pembiayaan," jelasnya.
Kegiatan umrah itu, menurut dia, tidak berbeda dari program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan untuk masyarakat di sekitarnya.
"Dana dari PT MAJU untuk umrah itu bukanlah sesuatu imbalan dari perusahaan untuk bupati, apalagi harus dikait-kaitkan dengan proses perizinan usaha," tegasnya.
Sebagai warga negara yang baik, kakak kandung Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu menyatakan akan menghormati hukum dan berharap proses hukum berlangsung transparan.
Karena menyangkut nama dirinya dan keluarga, Basuri berencana melaporkan pihak perusahaan ke polisi.
Sebelumnya, Polda Bangka Belitung telah memeriksa Basuri Tjahaja Purnama terkait laporan PT MAJU.
Investor yang berencana membuka tambang bijih timah di Belitung Timur itu melaporkan bupati karena diduga telah melakukan penipuan dalam proses pengajuan IUP, mengingat izin tidak juga kunjung selesai sementara biaya yang dikeluarkan perusahaan sudah cukup banyak.
Pewarta: Ongku Sutan Harahap
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014