Tapi itu untuk ke depan, jangan diberlakukan dan mengikat barang-barang PMI yang sesungguhnya dia menjadi korban dari Permendag 36/2023

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan akan terus melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan aturan barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia (PMI) disertai dengan penyelesaian barang-barang yang masih tertahan sampai saat ini.

"Dengan Permendag yang baru mari kita lakukan edukasi, sosialisasi kepada PMI, untuk tertibnya pengiriman barang yang dilakukan oleh PMI, pendataan para PMI pengirim barang maupun yang unprosedural di luar negeri, agar proses keluarnya barang dari Bea Cukai semakin cepat," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani ketika ditemui di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan langkah sosialisasi itu diperlukan mengingat kini mulai berlaku kembali relaksasi pengiriman barang oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI), setelah sebelumnya mengalami isu akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Baca juga: Temui Wantimpres, BP2MI minta kebijakan khusus barang PMI tertahan

Aturan itu kemudian diubah dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam aturan tersebut pemerintah kembali memberikan relaksasi pajak per tahun sebesar 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural atau yang ditempatkan secara tidak resmi.

Benny menyoroti masih banyak barang kiriman PMI yang tertahan selama berbulan-bulan pada gudang-gudang penampungan akibat aturan impor sebelumnya. Dari 60 ribu data yang dimiliki oleh Bea Cukai terkait barang-barang tersebut, sekitar 14 ribu dapat diverifikasi oleh BP2MI sebagai kiriman dari PMI yang ditempatkan secara resmi.

Baca juga: Kepala BP2MI cek tumpukan ribuan barang kiriman PMI di Semarang

Selisih 46 ribu, jelas Benny, diperkirakan dikirim oleh TKI bekerja di luar negeri tidak mengikuti prosedur yang resmi.

Pihak Bea Cukai sendiri kemudian meminta data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengenai para PMI non-prosedural tersebut, yang memerlukan pendaftaran para pekerja migran tidak sesuai prosedur tersebut ke sistem milik Kemenlu.

"Tapi itu untuk ke depan, jangan diberlakukan dan mengikat barang-barang PMI yang sesungguhnya dia menjadi korban dari Permendag 36/2023," ujar Benny.

Dia menyampaikan dalam pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada hari ini sudah menyampaikan permintaan akan diskresi khusus untuk menyelesaikan isu barang kiriman PMI yang masih tertahan sampai saat ini.

Baca juga: Kemendag: Barang Impor pekerja migran Indonesia tak lagi dibatasi

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024