Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus enam pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta dan Karawang, Jawa Barat.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan, enam orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni MRMN (27), RK (26), FH (19), W (34), N (27) dan C (39).
 
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku MRMN alias S dan RK, menerangkan bahwa pelaku melakukan aksi curanmor lebih dari 50-100 kali dengan hasil 3-4 Motor setiap harinya," kata Chandra di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.

​​​​​​Mereka telah beroperasi di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Cikarang dan Karawang (Jawa Barat).

Baca juga: Di Jakarta Pusat bisa dua pencurian kendaraan bermotor sehari
 
Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
 
Dengan menganalisis tempat kejadian perkara, polisi dapat meringkus dua pelaku, yakni MRMN alias S (27) dan RK (26) serta mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor.
 
"Kami melakukan penangkapan pengembangan serta penggeledahan kepada kontrakan rumah pelaku didapati 13 barang bukti sepeda motor," ungkap Chandra.
 
Lalu, dari hasil pengembangan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, kemudian ditangkap empat pelaku yang mempunyai peran berbeda, yakni FH (19), W (34), N (27), C alias S (39).
 
"Peran orang ketiga sebagai kurir barang curian, dan tiga orang lainnya sebagai penadah yang juga menyiapkan peralatan seperti kunci T untuk para pelaku menjalankan aksinya," kata Chandra.

Baca juga: Polsek Senen ungkap pencurian motor gunakan korek api
 
Selain kunci T, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah pistol dompis (pistol mainan) yang digunakan untuk menakut-nakuti korban dan juga satu buah celurit.
 
Tersangka patut diduga melakukan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.
 
Tersangka juga patut diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024