Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta kembali memverifikasi administrasi perbaikan berkas persyaratan tahap kesatu dari bakal calon perseorangan pada Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Kami berikan status memenuhi syarat dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggal 9 hingga 18 Juni," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, pada Jumat (7/6) pukul 23.10 WIB bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan tersebut mendatangi KPU untuk menyerahkan berkas perbaikan dokumen.
Namun, kata Doddy, karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1x24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah.
"Berdasarkan pengecekan pada Silon (setelah diberikan waktu) datanya melebihi syarat dukungan minimal sehingga masuk tahapan selanjutnya," tuturnya.
Ia menambahkan, KPU Provinsi DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni lalu dan berakhir pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca juga: KPU DKI: Dharma Pongrekun-Kun belum penuhi syarat dukungan Pilgub
Baca juga: KPU DKI verifikasi dokumen dukungan kepada Dharma Pongrekun
Ia menjelaskan bahwa pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan, dan atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki.
Menurut dia, untuk tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung.
"Selain itu ada KTP yang memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada proses verifikasi administrasi dokumen pendukung yang telah dilakukan KPU sejak 21 Mei hingga 1 Juni 2024, belum memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta.
Karena dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024