Selama ini Tapera justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup berat,Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyatakan dana iuran sebesar 3 persen yang setiap tanggal 10 dipungut dari masyarakat untuk kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan hilang.
Hal itu dikarenakan, katanya Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki klasifikasi penempatan dana yang sangat ketat.
"Selama ini Tapera justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup berat," kata dia seusai bertemu BP Tapera di Jakarta, Senin.
Baca juga: Tapera, antara niat baik dan beban
Ia menjelaskan uang iuran tersebut akan disimpan dalam sejumlah instrumen investasi yang berisiko rendah (low risk) seperti deposito, serta surat utang negara. BP Tapera tidak akan mengambil skema investasi berisiko tinggi seperti penempatan dana di saham.
Ia menyampaikan, untuk memastikan keamanan uang masyarakat yang hendak diinvestasi, BP Tapera mempunyai skema pengelolaan dana yang diawasi langsung oleh manajer investasi.
Kinerja dari manajer investasi ini nantinya diawasi oleh BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , dan Ombudsman RI.
Ia mengatakan, syarat utama manajer investasi untuk mengelola keuangan rakyat tersebut harus memiliki portofolio pengelolaan aset (asset under management/AUM) di atas Rp. 2,5 triliun.
Baca juga: Moeldoko: Masih ada waktu hingga 2027 beri masukan soal Tapera
Pemerintah pada bulan lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Kepesertaan Tapera ini menyasar tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024