Jakarta (ANTARA) - Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 meminta kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar memberikan peran kepada orang Betawi untuk membangun Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
"Orang Betawi harus diberi peran untuk berpartisipasi dalam membangun kota Jakarta," kata Sekretaris Majelis Adat Bamus Suku Betawi 1982 Lutfi Hakim saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, setelah IKN pindah ke Kalimantan Timur, maka orang Betawi bisa menjadi tuan rumah di kampung sendiri.
Untuk itu, pada saat Rapat Pimpinan (Rapim) Bamus Suku Betawi 1982 menghasilkan rekomendasi internal, yakni pembenahan tata kelola dan manajemen organisasi serta rekomendasi eksternal di antaranya berisi tentang turunan UU DKJ, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Pilkada 2024.
Baca juga: Dua ormas Betawi perkuat soliditas untuk bangun Jakarta
Lutfi mengatakan bahwa dalam rangka memperkuat keberadaan masyarakat Betawi sejak berlakunya UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Selain itu, Bamus Suku Betawi 1982 mengusulkan kepada pemerintah daerah dan pusat agar menempatkan budaya Betawi sebagai ciri khas provinsi dan pengembangan melalui badan usaha yang sah seperti cenderamata, kuliner, arsitektur, busana, batik dan mata pelajaran sekolah yang diperkuat dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub).
"Kedua, menempatkan dan melibatkan kader terbaik Betawi dalam pelaksanaan pembangunan baik dalam Kawasan Aglomerasi, Badan Layanan Aglomerasi, lembaga, Badan Usaha Milik Daerah, beasiswa serta pengembangan usaha lainnya," tuturnya.
Bamus Suku Betawi 1982 juga meminta kepada partai politik di Jakarta mendorong kader Betawi terbaik dicalonkan menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur Provinsi DKJ 2024 -2029.
Baca juga: DKI gelar pelatihan seni tari Betawi guna lestarikan kesenian lokal
Sementara itu, Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, Zainuddin mengatakan, UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ telah mengubah kedudukan Jakarta tidak lagi sebagai ibu kota, melainkan pusat perekonomian nasional, kota global dan kawasan aglomerasi.
"Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2024 berisi tentang lembaga adat, prioritas pemajuan kebudayaan Betawi bersama kebudayaan lainnya," katanya.
Selanjutnya untuk pertama kalinya dicantumkan dana abadi kebudayaan yang memperjelas ditempatkan kedudukan strategis kaum Betawi sebagai masyarakat adat sebagai putra asli daerah sekaligus penduduk inti Jakarta.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024