Saya diberi surat Pak Gede Pasek sudah proses, dan disebutkan karena yang bersangkutan melanggar pakta integritas dan kode etik

Jakarta (ANTARA News) - Partai Demokrat menilai anggota Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardhika melanggar pakta integritas dan kode etik partai sehingga yang bersangkutan dipecat sebagai anggota DPR.

"Saya diberi surat Pak Gede Pasek sudah proses, dan disebutkan karena yang bersangkutan melanggar pakta integritas dan kode etik," , kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Assegaf di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan hak Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang menilai kader dan anggotanya melanggar kode etik partai.

"DPP Demokrat yang mengirim (surat PAW) per tanggal 13 (Januari) dan saya hanya diberi salinannya. Hari ini akan saya panggil (Gede Pasek)," katanya.

Nurhayati menegaskan pelanggaran pakta integritas yang dilakukan Pasek tidak terkait yang bersangkutan masuk Persatuan Pergerakan Indonesia (PPI).

Dia menyayangkan Pasek dalam beberapa hari terakhir sering muncul di publik bersinggungan langsung dengan kader Partai Demokrat.

"Kami tidak akan konferensi pers karena ini biasa terjadi pada semua kader dan bukan sekarang saja," ujarnya.

Dia menjelaskan proses PAW itu akan diproses Sekretaris Jenderal DPR setelah DPP Partai Demokrat mengirimkan surat terkait hal tersebut.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengatakan DPP Partai Demokrat sudah mengirimkan surat PAW untuk Gede Pasek Suardika dari anggota DPR RI.

"Yang jelas Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak ada bahasa dipecat namun diganti," kata Winantuningtyastiti saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (17/1).

Dia mengatakan surat pergantian Gede Pasek itu baru diterimanya pada Kamis (16/1) malam. Selanjutnya menurut dia pimpinan DPR akan mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencari nama pengganti Gede Pasek.

"DPP partai yang mengusulkan pergantian lalu pimpinan (mengirim surat) ke KPU karena lembaga itu nanti akan mencari siapa penggantinya," ujar Wina.

Dia mengatakan proses PAW tidak sampai satu bulan sehingga prosesnya tidak sampai pada Pemilu Legislatif.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014