"Ini pertama saya diperiksa sebagai tersangka, Alhamdulillah ini adalah kesempatan awal bagi saya untuk menyampaikan hal-hal yang nanti ditanyakan, saya berharap ini jadi alinea awal untuk menemukan keadilan dan kebenaran, terima kasih," kata Anas saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Anas ditahan di rumah tahanan KPK sejak Jumat pekan lalu, 10 Januari 2014. Pada pemanggilan Jumat lalu, meski selama empat jam berada di gedung KPK, Anas mengaku tidak diperiksa karena tidak didampingi tim pengacaranya yang menyatakan tidak setuju pencantuman "proyek-proyek lain" dalam surat perintah penyidikan Anas.
Namun pada pemeriksaan kali ini, advokat senior Adnan Buyung Nasution datang untuk mendampingi Anas.
Pada Februari 2013, Anas, dalam pidato politik pengunduran dirinya sebagai ketua umum Partai Demokrat, mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Jawa Barat, hanyalah pembukaan atau baru "halaman satu".
"Hari ini saya nyatakan, ini baru permulaan. Ini baru sebuah awal langkah besar. Ini baru halaman pertama. masih banyak hal lainnya yang kita buka bersama untuk kebaikan bersama. Saya yakin halaman berikutnya akan bermakna bagi kepentingan kita bersama," kata Anas pada 23 Februari 2013.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014