Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai NasDem.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4 pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala harus ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Adapun dalam permohonan PDIP, partai tersebut mendalilkan adanya penambahan satu suara untuk Partai NasDem pada hasil penghitungan suara di TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Donggala.
PDIP mendalilkan bahwa di dalam formulir C Hasil DPRD Kabupaten/Kota, NasDem tercatat mendapatkan 77 suara, sedangkan pada lampiran Model D Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota, NasDem mendapatkan 78 suara.
Mereka mengeklaim, apabila tidak ada penambahan suara bagi NasDem, maka kursi ketujuh untuk pengisian DPRD Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4 adalah untuk PDIP.
Atas dalil tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan isi pertimbangan putusan menjelaskan bahwa pada mulanya MK telah menyandingkan kedua formulir tersebut dan menemukan adanya perbedaan data.
Lalu, setelah mendengarkan penjelasan saksi dan mencermati bukti yang diajukan KPU dan Partai NasDem terkait temuan tersebut, MK meragukan kebenaran angka-angka di dalam bukti, sehingga dilaksanakan pembukaan kotak suara di dalam sidang pembuktian untuk menghitung ulang surat suara.
Hasil penghitungan ulang di persidangan pun menunjukkan bahwa NasDem mendapatkan 77 suara.
“Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan tersebut, dalil Pemohon mengenai perolehan suara Pihak Terkait, Partai NasDem, di TPS 05 Desa Sioyong yang seharusnya sebanyak 77 suara adalah terbukti karena berkesesuaian dengan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang dilakukan dalam persidangan Mahkamah,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, MK memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara yang benar di TPS tersebut berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara yang telah dilakukan dalam persidangan.
Baca juga: 83 TPS di Lombok Barat hitung ulang suara soal sengketa internal PKS
Baca juga: MK perintahkan PSU hasil suara DPRD pada delapan TPS di Nias Selatan
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024