"Saat ini ada delapan serikat bersama saya sebagai Ketua Umum DPP Ap yang telah menandatangani," kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin dalam konferensi pers.
Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan DPP Apindo DKI Jakarta, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI), FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI) serta FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI).
Selain itu FSP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES), FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP).
Baca juga: Iuran Tapera sebaiknya bersifat opsional
Iuran Tapera ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru diteken pada akhir Mei lalu.
Melalui aturan tersebut, gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen ditanggung perusahaan dan berlaku mulai tahun 2027.
Menurut Solihin, iuran Tapera ini menjadi beban tambahan bagi pemberi kerja dan pekerja. Bahkan, adanya aturan tersebut mengejutkan dunia usaha dan kalangan pekerja lainnya di DKI Jakarta.
"Walau sudah diberikan beberapa narasi yang sama sebelumnya, bahkan beberapa draf sebelum ini, kita sudah sampaikan (penolakan), tapi 20 Mei ditandatangan atas hal itu," ujar Solihin.
Menurut Solihin, secara keseluruhan pekerja dan pengusaha sudah dibebankan potongan hingga 18,24 persen sampai 19,74 persen. Potongan itu antara lain BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kesehatan.
"Beban wajib pengusaha dan pekerja berpotensi membuat potongan meningkat hingga 20 persen ke atas," ujar Solihin.
Baca juga: Apindo rekomendasikan MLT BPJS Ketenagakerjaan selain Tapera
Pihaknya juga tidak mengharapkan aturan ini ditunda seperti narasi-narasi yang diumumkan. Solihin menegaskan, pengusaha maupun pekerja sepakat untuk menolak implementasinya secara keseluruhan.
Tapera sebagai kewajiban," tegas Solihin.
Aset JHT sebesar Rp460 triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja, mengingat ketersediaan dana MLT yang sangat besar dan dinilai belum maksimal pemanfaatannya.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024