Jakarta (ANTARA) - Penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus mewarnai ruang-ruang publik sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Pasalnya, kepesertaan Tapera yang sebelumnya hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Dana potongan bersifat wajib dan akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP Tapera).

Pekerja menolak keras kewajiban ini karena penghasilannya akan kena potongan tambahan 2,5 persen. Pengusaha juga keberatan apabila harus menanggung 0,5 persen dari beban iuran tersebut. Belum lagi, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran yang sudah ada, seperti pajak penghasilan, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan.

Sejumlah pekerja juga menolak Tapera karena tidak semua orang dapat menerima manfaat pembiayaan perumahan. Persyaratan pembiayaan Tapera terbatas kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan, serta belum punya rumah.

Sementara itu, peserta Tapera yang tidak masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan sudah memiliki rumah dapat memperoleh pembiayaan untuk renovasi rumah atau pengembalian simpanan pokok beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Sebelum muncul Tapera yang menuai penolakan luas, pemerintah telah memiliki skema pembiayaan perumahan bernama Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS), yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum-PNS).

Bapertarum-PNS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 yang tugasnya mengelola dana tabungan perumahan bagi PNS.

Kebijakan tersebut mewajibkan potongan gaji para PNS golongan I–IV untuk mendapatkan bantuan uang muka perumahan. Besaran simpanan untuk PNS golongan I adalah Rp3.000 per bulan, golongan II Rp5.000, golongan III Rp7.000, dan golongan IV Rp10.000 per bulan.

Namun, pada 2020 Bapertarum PNS dilebur menjadi BP Tapera seiring dengan terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dengan demikian, seluruh tabungan peserta eks Bapertarum-PNS diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera.

Peralihan dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera membawa beberapa perubahan, salah satunya peningkatan manfaat bagi para peserta.

Jika Bapertarum-PNS hanya mengembalikan pokok simpanan para peserta saat mereka pensiun, BP Tapera justru memberikan peningkatan manfaat berupa pengembalian tabungan pokok simpanan beserta hasil pemupukan dananya.

Sejak Bapertarum-PNS dialihkan ke BP Tapera pada 2020, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan bahwa lembaganya belum membuka penarikan simpanan kepesertaan baru, baik dari kalangan ASN maupun non-ASN.

BP Tapera hingga saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni dana APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum.

“Kami masih ditugaskan oleh Komite Tapera untuk terus melakukan pembenahan tata kelola sebagai lembaga baru, karena kami beroperasi 2019, kemudian tata kelola dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Heru.

Komite Tapera saat ini dipimpin oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan satu unsur profesional.

Berdasarkan PP 21/2024, regulasi beban iuran Tapera untuk ASN atau pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN/APBD akan diatur oleh Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, regulasi Tapera untuk pekerja swasta, BUMN/BUMD/BUMDes akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Kemudian, untuk pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.

BP Tapera menyatakan bahwa setoran simpanan Tapera sebagaimana diatur dalam PP 21/2024 masih menunggu penetapan regulasi dalam bentuk peraturan menteri, sehingga hingga saat ini belum dilakukan pemotongan ataupun penyetoran simpanan Tapera.

Dalam PP 21/2024, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program tabungan perumahan rakyat kepada BP Tapera paling lambat 2027.

Niat baik

Pemerintah sebetulnya telah memiliki program subsidi perumahan berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang sumber dananya berasal dari APBN, guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah mencicil rumah dengan suku bunga tetap 5 persen per tahun dengan tenor cicilan hingga 20 tahun.

Pada 2023, program FLPP disalurkan kepada 229.000 unit rumah, terdiri dari 228.914 unit rumah tapak senilai Rp26,31 triliun dan 86 unit rumah susun senilai Rp11,94 miliar. APBN yang digelontorkan untuk program FLPP 2023 mencapai Rp26,32 triliun.

Namun, target penyaluran FLPP pada 2024 turun menjadi 166.000 unit rumah dengan nilai sebesar Rp 21,6 triliun.

Meski sudah ada subsidi melalui FLPP, masalah perumahan di Indonesia masih belum terselesaikan. Backlog atau kekurangan perumahan di Indonesia saat ini mencapai 12,7 juta unit. Artinya, ada 12,7 juta keluarga yang belum memiliki rumah.

Tak hanya itu, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2023 terdapat 26 juta orang yang rumahnya tidak layak huni.

Oleh karena itu, untuk mengatasi kesenjangan tersebut, pemerintah menghadirkan skema pembiayaan baru melalui iuran Tapera, yang diharapkan dapat menekan angka backlog perumahan yang masih tinggi.

Pemerintah dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan bahwa kebijakan Tapera ini memiliki niat dan tujuan yang baik, yakni menyelesaikan masalah backlog perumahan melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang rendah.

Tapera juga digulirkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga kurang mampu untuk memiliki rumah layak huni, mengingat saat ini masih banyak warga kurang mampu yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank karena bunganya yang terlalu mahal.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan bahwa program Tapera pada intinya bertujuan untuk merealisasikan amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tapera bukan hanya program menabung untuk membeli rumah, tetapi juga sumber dana untuk menyediakan KPR dengan bunga yang terjangkau. Iuran peserta Tapera nantinya akan diinvestasikan oleh BP Tapera.

Hasil investasi tersebut nantinya akan digunakan untuk mendanai KPR bagi peserta Tapera. Dengan skema ini, KPR yang ditawarkan memiliki bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan KPR komersial.

Oleh karena itu, Herry mengatakan bahwa program Tapera ini harus diikuti oleh seluruh pekerja, karena semakin banyak peserta yang mengikuti program ini maka akan semakin banyak pula dana yang dikumpulkan untuk kemudian diinvestasikan.

“Hasil investasi inilah yang dipakai membuat KPR dengan bunga terjangkau yang 5 persen,” kata dia seraya menambahkan bahwa bunga ini lebih rendah daripada bunga di pasaran yang mencapai 11 persen.

KPR Tapera memiliki suku bunga tetap sebesar 5 persen dengan jangka waktu pinjaman hingga 30 tahun.

Pemerintah memastikan dana simpanan Tapera milik masyarakat ini akan dikelola dengan baik. Kementerian Keuangan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mengawasi pengelolaan dana Tapera.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menempatkan dana kelolaan Tapera di berbagai instrumen investasi, termasuk surat berharga negara (SBN), deposito, dan obligasi, dibantu oleh manajer investasi profesional yang diawasi OJK.

Beban

Terlepas dari berbagai manfaat yang ditawarkan Tapera, kebijakan ini dinilai masih perlu dikaji ulang dengan melibatkan masyarakat atau para pemangku kepentingan yang terdampak.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadi salah satu pihak yang menolak Tapera karena dinilai memberatkan beban iuran, baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja/buruh.

Apindo mencatat beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini berkisar 18,24 sampai 19,74 persen. Rinciannya, jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), masing-masing program jaminan hari tua 3,7 persen; jaminan kematian 0,3 persen; jaminan kecelakaan kerja 0,24 sampai 1,74 persen; dan jaminan pensiun 2 persen.

Kemudian, pemberi kerja juga harus membayar jaminan sosial kesehatan 4 persen, serta tanggungan cadangan pesangon berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.

"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan lemahnya permintaan pasar," ujar Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani.

Selain pengusaha, sejumlah pekerja swasta dan BUMN juga menilai program Tapera hanya akan menjadi beban baru dalam kehidupan mereka. Karyawan perusahaan BUMN di Jakarta, Eko (37), tak habis pikir karena pemerintah lagi-lagi membebani rakyatnya dengan potongan-potongan wajib selain pajak.

Lagi pula, Eko mengaku tak berniat membeli rumah dengan KPR, sehingga menurutnya kebijakan Tapera hanya akan menjadi program yang membebani, tak hanya bagi dirinya, tetapi juga para pekerja lain yang sudah memiliki rumah dan menjalankan KPR.

“Kalau sifatnya tidak wajib melainkan sukarela mungkin bisa maklum. Masyarakat tidak akan menolak semasif ini,” kata Eko.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai iuran Tapera belum tentu efektif mengatasi kekurangan perumahan di Indonesia.

Menurut Huda, tujuan PP 21/2024 pun masih belum jelas antara investasi atau arisan kepemilikan rumah. Selain itu, manfaat bagi peserta yang tidak mengambil program Tapera akan sangat minim. Peserta yang tidak ambil rumah pertama, karena preferensi atau sudah punya rumah, justru dirugikan apabila tingkat pengembalian tidak optimal.

Celios mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi PP 21/2024 karena berdasarkan simulasi ekonomi yang dilakukan Celios, aturan tersebut berpotensi menyebabkan penurunan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp1,21 triliun, dan menyebabkan hilangnya 466,83 ribu pekerjaan.

Untuk itu, Celios merekomendasikan setidaknya tujuh usulan untuk perbaikan regulasi Tapera, di antaranya mengubah kebijakan agar tabungan Tapera hanya diperuntukkan untuk ASN, TNI/Polri, sedangkan pekerja formal dan mandiri bersifat sukarela; memperkuat tata kelola dana Tapera dengan pelibatan aktif KPK dan BPK; mengendalikan spekulasi tanah yang menjadi dasar kenaikan ekstrem harga hunian.

Selain itu, mereka juga merekomendasikan agar ada penurunan tingkat suku bunga KPR, baik suku bunga tetap maupun mengambang, serta memprioritaskan dana APBN untuk perumahan rakyat.

Menyadari penolakan publik terhadap Tapera, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap program ini.

"Dengan adanya kemarahan ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak nglegéwa (menyangka)," kata Basuki.

“Kami dengan Bu Menteri Keuangan (sepakat) agar dipupuk dulu kredibilitasnya (BP Tapera) karena ini masalah trust,” lanjutnya.

Niat pemerintah menggulirkan Tapera tentu baik, yakni mengatasi backlog perumahan yang tinggi dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni.

Namun, di tengah penolakan publik yang luas, pemerintah perlu melakukan dialog terbuka dengan masyarakat, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya, mendengarkan aspirasi mereka dan mempertimbangkan berbagai alternatif sebelum mengambil keputusan akhir.

Pemerintah, termasuk BP Tapera tampaknya masih perlu meningkatkan tata kelola lembaga dan memastikan transparansi pengelolaan dana untuk mendapatkan kepercayaan publik.

Ketidakpercayaan masyarakat terhadap program-program potongan serupa yang marak disalahgunakan juga seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah sebelum menerapkan kebijakan Tapera.

Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2024