Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia tetap menginginkan Hambali operator Kelompok Jamaah Islamiyah (KJI)--, diadili di Indonesia, untuk mengungkap jaringan terorisme yang mencabik-cabik Indonesia lima tahun terakhir.
Meski begitu, Indonesia tetap menghargai sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura terutama Amerika Serikat (AS), untuk turut pula mengadili Hambali, kata Ketua Desk Anti-teror Kementerian Polhukam Ansyaad Mbai kepada ANTARA News di Jakarta, Senin.
Riduan Isamudin alias Hambali ditangkap di Ayutthaya, Thailand, pada 11 Agustus 2003 dan langsung "diserahkan" ke AS. Namun, hingga kini keberadaan dalang berbagai aksi terorisme asal Kabupaten Cianjur tersebut tidak diketahui.
"Karena itu, Indonesia sampai saat ini masih tetap mengingikan AS mengembalikan Hambali, untuk mengungkap berbagai aksi teror dan tindak kriminal lain yang dilakukan Hambali di Indonesia," tutur Ansyaad.
Tentang ancaman terorisme di Indonesia, khususnya beberapa bulan ke depan hingga akhir tahun, ia menilai, hingga saat ini ancaman itu belum terlihat meski pemerintah tetap mewaspadai setiap bentuk ancaman terorisme.
Pengamanan terus dilakukan di daerah-daerah yang ditengarai sebagai tempat pelarian atau persembunyian para teroris, seperti di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, katanya.
"Dengan kembalinya Hambali ke Indonesia, tentu akan sangat membantu pemerintah untuk mengungkap jaringan terorisme di Tanah Air. Jadi kita konsisten meminta kembali Hambali dapat diadili di Indonesia," kata Ansyaad.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006