Syarifudin mengoperasikan rekening atas nama Ratiman. Banyak sekali `incoming transfer` (transfer masuk-Red) ke Ratiman yang digunakan untuk menampung ini yang totalnya Rp19,7 miliar dari tiga rekening."
Jakarta (ANTARA News) - Uang sebesar Rp19,7 miliar ditemukan dalam tiga rekening seorang kernet atau pembantu pengemudi bernama Ratiman yang bekerja pada Pejabat Bea Cukai Syarifudin diduga untuk menampung gratifikasi dari importir PT Kencana Hery Liwoto.
"Syarifudin mengoperasikan rekening atas nama Ratiman. Banyak sekali incoming transfer (transfer masuk-Red) ke Ratiman yang digunakan untuk menampung ini yang totalnya Rp19,7 miliar dari tiga rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Arief mengatakan, penyelidikan tersebut berawal dari adanya pelaporan impor gula ilegal di Pontianak pada perusahaan Hery, kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata bukan produk gula saja yang diduga dibantu "dimasukkan" oleh Syarifudin yang pada waktu itu menjabat sebagai Pelaksana Pemeriksa BC Pontianak 2010.
Produk-produk lainnya, lanjut dia, meliputi produk-produk China, seperti mebel, alat pertukangan dan sebagainya.
Dia menjelaskan untuk memberikan suapnya tersebut, Syafrudin menggunakan nama Ratiman yang dioperasikan melalui sms-banking.
Selain itu, Arief menyebutkan dalam rekening Syafrudin ditemukan Rp11 miliar dan saat ini penyidik telah memblokir 15 rekening yang digunakan Hery untuk mentransfer uang suap kepada Syafrudin.
"Ratiman akan dijerat apabila dia aktif menggunakan identitasnya dan paling tidak dia tahu akan kena pasal 4 atau pasal 5," katanya.
Arief menjelaskan meskpiun Syafruddin belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dia sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Sanggau karena kasus korupsi serta pungutan liar dan sekarang dalam proses penyidikan.
Hery juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus suap pejabat bea cukai, yakni Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Langen Projo dengan memberikan satu unit sepeda motor Harley Davidson.
Berdasarkan penyelidikan, lanjut Arief, Syafrudin juga mantan bawahan Langen Projo di Ditjen Bea Cukai.
Atas perbuatannya, Hery terancam dikenai keduanya diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, keduanya juga Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (J010/Z002)
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014