Beberapa pemain bisnis online seperti ebay, agoda, msn, melakukan transaksi bisnis via internet tapi tidak ada regulasi yang melindungi konsumen dan pemain lokal,â€
Jakarta (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memberikan sejumlah rekomendasi atas kekosongan aturan bisnis online di Indonesia.
Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi menilai aturan yang ada saat ini (UU ITE) sudah tidak memadai mengatur tata kelola internet Indonesia.
"Beberapa pemain bisnis online seperti ebay, agoda, msn, melakukan transaksi bisnis via internet tapi tidak ada regulasi yang melindungi konsumen dan pemain lokal,” kata Eko Maryadi dalam seminar di Jakarta, Kamis.
Dalam seminar yang bertajuk "Tata Kelola Internet dan Kebebasan Media Berbasis Internet" tersebut, AJI Indonesia menyampaikan lima rekomendasi terkait kondisi dunia siber di tanah air, yang poin pentingnya sebagai berikut:
1. Mendorong berkembangnya media daring di daerah. AJI Indonesia mendorong semua pihak untuk mendukung berkembangnya media online di seluruh Indonesia agar demokrasi dan kesejahteraan tersebar merata di seluruh wilayah, karena Indonesia tidak hanya Jakarta.
2.Penyempurnaan pedoman pemberitaan media siber.
AJI bersama Dewan Pers dan komunitas media siber berhasil merumuskan Pedoman Pemberitaan Media Siber untuk reformulasi penerapan kaidah-kaidah etik jurnalistik dalam ranah dunia maya.
Pedoman ini juga dimaksudkan untuk mereduksi potensi kriminalisasi terhadap media siber dan para komentator/partisipan berdasarkan UU ITE, KUHP dan lainnya. AJI Indonesia mendorong Dewan Pers untuk mengevaluasi pelaksanaan pedoman itu dan terus melakukan kajian untuk penyempurnaan.
3. Infrastruktur internet di Indonesia. AJI Indonesia mendukung proyek “Palapa Ring” yang tengah dikerjakan Kemenkominfo untuk menmpercepat pembangunan infrastruktur internet secara nasional.
AJI juga mendorong pemerintah untuk menyelesaikan proyek itu dalam tata kelola yang transparan dan kredible.
4. Regulasi bidang (industri) internet. Media tidak melulu soal pemberitaan, tapi juga mengandung unsur bisnis (industri). AJI menyadari tanpa bisnis yang sehat tidak ada kesempatan untuk meneguhkan idealisme pemberitaan pers. Meski, dalam kasus tertentu, jebakan kemapanan dan kebutuhan industri, juga bisa mengorbankan nilai-nilai idealisme jurnalistik.
5. Undang-undang Tata Kelola Internet dan Komisi Independen. AJI Indonesia mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencabut Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronik dan menggantikannya dengan Undang-undang Tata Kelola Internet yang tetap menjamin kebebasan pers dan berekspresi warga secara demokratis dan adil.
AJI Indonesia juga mengusulkan dibentuknya komisi independen yang memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa di dunia maya. AJI memandang perlu melahirkan UU yang lebih kuat, setidaknya penyempurnaan dari regulasi yang ada.(*)
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014