Sejumlah dokumen disita, kemudian ada juga data elektronik tapi saya belum dapat informasi mengenai yang dimaksud data elektronik itu apa,"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan data elektronik dari penggeledahan di sejumlah ruang kerja dan rumah anggota DPR untuk tersangka Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

"Sejumlah dokumen disita, kemudian ada juga data elektronik tapi saya belum dapat informasi mengenai yang dimaksud data elektronik itu apa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

KPK pada Kamis menggeledah ruang sekretariat Komisi VII yang mengurus bidang energi di DPR, ruang kerja ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana di lantai 9 Gedung Nusantara 1, rumah Sutan di Jalan Sipatahunan Vila Duta Bogor.

Selain itu, ruang kerja anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto di lantai 10 Gedung Nusantara 1, rumah anggota Komisi VII Tri Yulianto di Jalan Wijaya Kusuma Blok L Nomor 9 Duren Sawit Jakarta Timur, ruang kerja anggota Komisi VII sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar dari Fraksi Partai Golkar Zainuddin Amali di lantai 11 Gedung Nusantara 1.

Selain itu, rumah staf Sutan, Irianto Muhyi di Duta Graha 5 Nomor 35 Harapan Baru, Bekasi Utara, dan ruang kerja Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar.

"Saya sudah konfirmasi, tidak ada uang yang ditemukan," kata Johan.

Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM sejak 9 Desember 2013.

Kepada Waryono disangkakan Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi pasal tersebut, adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4--20 tahun dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun pada kesempatan itu, Johan tidak menjelaskan kaitan antara Waryono Karno dan tiga anggota DPR tersebut.

Penyidikan kasus itu, katanya, merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Dalam surat dakwaan Rudi disebutkan bahwa uang dari PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) diberikan melalui komisarisnya, Simon Gunawan Tandjaya, pada 26 Juli 2013 kepada pelatih golf Rudi, Deviardi, sebesar 300 ribu dolar AS.

Uang tersebut kemudian diberikan Rudi kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana melalui anggota Komisi VII DPR Tri Julianto sebesar 200 ribu AS di toko di Jalan MT Haryono, dan sisanya disimpan di "safe deposit box" Bank Mandiri milik Rudi.

Dalam sidang pada 28 November lalu, Rudi mengaku diminta memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk anggota Komisi VII menjelang Lebaran 2013.

"Jadi (uang, red.) hanya untuk menutupi kebutuhan THR dan yang saya terima sebelumnya saya simpan di save deposit box dan tidak saya pergunakan untuk kebutuhan pribadi," kata Rudi pada sidang 29 November 2013. (D017/M029)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014