Kupang (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melimpahkan kasus terbakarnya kapal wisata KLM Carpidiem kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) setelah sejumlah barang bukti dinyatakan lengkap untuk diproses hukum selanjutnya.

Direktur Polairud Polda NTT Kombespol Irwan Nasution di Kupang, Minggu mengatakan pihaknya melimpahkan juga dengan tersangka kasus terbakarnya kapal tersebut, yakni nahkodanya berinisial DWS.

“Sudah dilimpahkan kasusnya ke Kejari Manggarai Barat untuk diproses lanjut setelah semua bukti lengkap,” katanya.

Tersangka DWS ditangkap setelah kapal yang dinahkodainya terbakar di perairan antara Pulau Siaba dan Pulau Mauwan Kabupaten Manggarai Barat yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo pada awal Februari 2024.

Setelah diperiksa oleh aparat kepolisian diketahui bahwa nahkoda kapal tersebut melakukan aktivitas berlayar tanpa surat keterangan berlayar.

“Jadi tersangka berlayar tanpa surat persetujuan berlayar yang mengakibatkan kecelakaan kapal dan mengakibatkan kerugian harta benda,” ujar dia.

Dia mengatakan Direktorat Polairud Polda NTT intens menindaklanjuti perkara kecelakaan laut di Labuan Bajo yang sangat dilirik oleh dunia, sehingga sekecil apapun pelanggaran pelayaran akan ditindaklanjuti dan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku.

Dia juga mengimbau agar masyarakat atau pemilik kapal selalu mengecek kelayakan kapal sebelum berlayar.Selain itu juga harus memastikan ada surat ijin berlayar.

Baca juga: Polisi selidiki penyebab tenggelamnya KLM Wisata di Manggarai Barat
Baca juga: KSOP selidiki penyebab kapal wisata terbakar di Labuan Bajo
Baca juga: Bupati Manggarai Barat akan cabut izin kapal yang tenggelam

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024