Jika semuanya siap, termasuk masyarakatJakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan persiapan untuk mengimplementasikan pelepasan nyamuk aedes aegypti mengandung wolbachia di Jakarta Barat sehingga sampai saat ini belum ada kepastian kapan waktu pelepasan dapat dilakukan.
Wolbachia merupakan bakteri alami pada 60 persen serangga seperti pada lalat buah dan lebah. Meskipun wolbachia tak ditemukan pada nyamuk aedes aegypti, bakteri ini ditransfer ke dalam tubuh nyamuk dan terbukti mengurangi penularan berbagai virus termasuk demam berdarah.
Merujuk Kementerian Kesehatan, wolbachia dalam tubuh nyamuk aedes aegypti bisa menurunkan replikasi virus dengue sehingga dapat mengurangi kemampuan nyamuk tersebut sebagai penular demam berdarah.
Baca juga: Dinkes DKI belum sebar nyamuk Wolbachia di Jakbar
Adapun kasus DBD di Jakarta, imbuh dia, tercatat sebanyak sekitar 2.900 kasus pada Mei lalu.
Ani lalu mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan sekitar salah satunya dengan memeriksa berkala ada atau tidaknya jentik nyamuk atau tempat perkembangbiakan nyamuk.
"Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab semua orang, untuk memastikan bahwa lingkungan tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk aedes aeygpti harus dicek kembali," ujar dia.
Adapun mengenai upaya pengendalian dan pencegahan DBD, Pemprov DKI membantah akan langsung menerapkan sanksi berupa denda Rp50 juta bagi warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk aedes aegypti.
"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli untuk mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," kata Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca juga: DKI pastikan gigitan nyamuk dengan kandungan wolbachia tidak berbahaya
Sanksi dimulai dari teguran tertulis, kemudian teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah dan denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Adapun pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), memantau penyebaran penyakit dan sosialisasi.
Baca juga: Uji coba "wolbachia" menunggu kesepakatan Kemenkes-DKI
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024