Surat pemecatan terhadap Pasek diterima Sekretariat Jenderal DPR RI pada 13 Januari 2014.
"Surat baru masuk nih, tertanggal 13 Januari dari DPP Partai Demokrat," kata Winantuningtyastiti di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, surat ini akan diteruskan kepada pimpinan DPR RI dan nantinya pimpinan DPR akan kembali berkirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU akan menentukan pengganti Pasek, berdasarkan perolehan suara terbanyak dari daerah pemilihan Bali.
"Mereka (KPU) kan yang memegang data siapa perolehan suara berikutnya pengganti Pak Pasek. Kalau sudah ada surat keputusan KPU, kami akan jadwalkan untuk pergantian antar waktu," ujar Winantuningtyastiti.
Dikonfirmasi ke Fraksi Partai Demokrat, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsha enggan berbicara banyak. "Saya sudah koordinasi dengan Bu Ketua (Nurhayati Ali Assegaf), beliau bilang besok akan ada rapat pleno fraksi di KKII," ujar Riefky.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014