NIB banyak manfaatnya. Selain sebagai bentuk legalitas usaha, juga bisa digunakan sebagai syarat pengajuan kredit usaha ke bank
Kota Madiun (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, mempermudah perizinan usaha bagi para pedagang di Pasar Besar Madiun dengan melakukan pelayanan jemput bola di pasar setempat.
Koordinator Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Madiun Dwi Yuliastuti mengatakan layanan jemput bola tersebut bertajuk Program "Pak Yasin ke Pasar" yang menyediakan layanan pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di Pasar Besar Madiun (PBM).
"Pak Yasin ke Pasar itu adalah inovasi terbaru kami. Yakni singkatan dari Pelayanan Perizinan Keliling Pasar-pasar," ujar Dwi Yuliastuti di Kota Madiun, Minggu.
Menurut dia, layanan itu dilakukan guna membantu pedagang mendapatkan legalitas usahanya melalui penerbitan NIB yang merupakan pintu gerbang menuju perizinan lainnya.
Selain itu, pelayanan tersebut juga menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Dinas Perdagangan. Bahwa, masih banyak pedagang pasar yang tidak memiliki NIB.
Baca juga: Pemkot Madiun jadikan Jalan Yosudarso kawasan wisata "heritage"
Baca juga: Jumlah penumpang bus saat libur Waisak di Terminal Kota Madiun naik
Pihaknya menilai selama ini banyak yang beranggapan bahwa membuat NIB memerlukan persyaratan yang rumit dan prosedur yang panjang. Padahal, masyarakat cukup membawa KTP dan gawai untuk verifikasi surat elektronik (email). Pengajuan dapat dilakukan secara daring.
"NIB banyak manfaatnya. Selain sebagai bentuk legalitas usaha, juga bisa digunakan sebagai syarat pengajuan kredit usaha ke bank," kata Dwi.
Harapannya layanan tersebut bisa memudahkan para pedagang dan pelaku usaha kecil dan mikro di Pasar Besar Madiun, sehingga produk usahanya menjadi lebih baik, berdaya saing dan bisa meningkatkan omzet para pedagang.
Baca juga: Wali Kota: Sejumlah investor segera membuka usaha di Madiun
Baca juga: Dinas Pertanian Kota Madiun salurkan 50 persen bantuan pupuk petani
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024