Beijing (ANTARA) - Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Arianti Anaya mengatakan aturan mengenai dokter lulusan luar negeri sudah berubah sehingga diaspora tenaga kesehatan Indonesia dipersilakan untuk pulang ke tanah air.

"Kami memanggil diaspora kita pulang dan juga tentunya berharap mereka bisa ikut bergabung untuk menyelesaikan permasalahan di dalam negeri," kata Arianti Anaya di Beijing, China pada Jumat (7/6).

Arianti menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan sekitar 15 orang dokter, tenaga kesehatan maupun mahasiswa kedokteran yang saat ini sedang bekerja dan bersekolah di China. Selain Arianti hadir juga Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Kemenkes Lupi Trilaksono, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Pattiselanno Roberth Johan, Direktur Utama RSUP Fatmawati Mohammad Syahril, Dirut RSUP Dr M Djamil Padang, Dirut RS PON Adin Nulkhasanah dan lainnya.

"Mereka kan punya kemampuan internasional, kami berharap mereka juga bisa melakukan transfer 'knowledge' sehingga dokter-dokter kita juga cukup secara kualitas dan kuantitas, harapannya masyarakat pun sudah puas bisa berobat di Indonesia tanpa harus ke luar negeri," kata Arianti.

Menurut Arianti, keengganan diaspora medis untuk kembali ke Indonesia salah satunya karena ketidaktahuan bahwa aturan tenaga medis lulusan luar negeri sudah berubah.

"Karena pengalaman yang lalu mereka itu untuk proses adaptasi bisa bertahun-tahun tanpa ada kepastian. Bahkan sering sekali mereka akhirnya hilang begitu saja," tambah Arianti.

Adaptasi bermaksud menyesuaikan kompetensi dan kemampuan dokter terhadap kondisi di Indonesia. Dalam peraturan disebutkan bahwa waktu pelaksanaan program adaptasi dokter dan dokter spesialis lulusan luar negeri paling singkat adalah 6-24 bulan. Nyatanya, tiap tahapan dari prosedur itu bisa memakan waktu lebih lama bagi peserta adaptasi, tergantung kemampuan dari tiap-tiap peserta.

"Sebelumnya adaptasi mereka itu adanya di universitas, kalau sekarang tidak. Selama kami sudah lihat 'log-booknya', semua kompetensinya kami anggap masuk maka dia hanya tinggal ujian. Begitu ujian lulus mereka langsung ke rumah sakit dan dibayar gajinya hampir Rp30 juta per bulan selama 2 tahun, kecuali kompetensinya tidak cukup baru mereka harus balik ke kampus, itu yang kami lakukan untuk teman-teman diaspora," ungkap Arianti.

Selanjutnya rumah sakit di Indonesia, menurut Arianti, juga sedang berkembang, termasuk membangun rumah sakit berskala internasional.

"Sedangkan rumah sakit vertikal di dalam negeri juga mendapat remunerasi yang cukup banyak, dan ini tentunya merupakan daya tarik tersendiri, jadi mereka tidak perlu khawatir," kata Arianti.

Kementerian Kesehatan membuka Program Adaptasi Dokter Spesialis Lulusan Luar Negeri yang bisa diikuti sepanjang tahun sejak Agustus 2023.

Progam Adaptasi Dokter Spesialis WNI LN adalah serangkaian kegiatan penyesuaian kompetisi dan kemampuan dokter spesialis yang dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Program yang dibentuk dari hasil penilaian Komite Bersama ini bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Pertama adalah masa Pra-Adaptasi yang terdiri dari dua fase yakni (1) pengajuan adaptasi yaitu dengan melakukan verifikasi dokumen, uji kompetensi pra-adaptasi dan pembekalan, kemudian (2) penerbitan sertifikat yaitu sertifikat kompetensi adaptasi dan Surat Tanda Registrasi (STR) Adaptasi

Kedua, proses adaptasi dilaksanakan di Rumah Sakit Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan RS lain yang ditetapkan oleh pemerintah, durasi program 2 tahun dan setelah 2 tahun peserta diperbolehkan melakukan praktik tambahan

Ketiga, proses pasca adaptasi. Proses ini akan menghasilkan Sertifikat Kompetensi dan STR Dokter Spesialis.

Tahapan adaptasi dokter spesialis itu kini diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia(KKI) Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Regulasi ini mengamanatkan adanya komite bersama adaptasi yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan bidang profesi dokter.

Sebelum peraturan tersebut terbit, dokter spesialis luar negeri harus menjalani adaptasi dokter umum terlebih dahulu, baru kemudian bisa melanjutkan adaptasi menjadi dokter spesialis. Prosedur itu membuat lulusan kedokteran spesialis menjalani adaptasi dengan waktu terlalu lama.

Untuk mendaftar Program Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, calon peserta bisa mengajukan permohonan di laman https://adaptasi.kemkes.go.id.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024