Tanjungpinang (ANTARA) - Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap eks Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan (47) guna
mempermudah proses penyidikan terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanah.
"Ini akan memudahkan kami apabila sewaktu-waktu memerlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Kapolres Bintan dalam keterangannya, Sabtu.
Kapolres menyebut saat ini tersangka Hasan masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan yang dijerat dengan Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Ia menyampaikan bahwa eks Pj Wali Kota Hasan resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan, Jumat (7/6) malam.
Proses penahanan Hasan dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, dimana yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hasan, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara dan hasilnya disepakati bahwa Hasan bisa dilakukan penahanan," ungkap Kapolres Bintan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan saat pemeriksaan kemarin, Hasan dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.
Adapun pertanyaan penyidik seputar dugaan pembuatan surat palsu yang dilakukan Hasan saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami berkesimpulan bahwa tersangka telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sehingga kami menerbitkan surat perintah penahanan pada hari yang sama setelah selesai dilakukan pemeriksaan," ujar AKP Marganda.
Sebelumnya, lanjut Kasat, Penyidik Polres Bintan juga telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka Muhammad Ridwan dan tersangka Budiman dalam kasus yang sama.
Dengan demikian, sambungnya, penahanan yang dilakukan terhadap Hasan berkaitan dengan kedua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan sejak bulan Mei 2024.
"Saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), dan minggu depan berkas kedua tersangka akan kami kirimkan kembali kepada jaksa," ungkap Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan peran ketiga tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, antara lain Hasan sebagai eks Camat Bintan Timur, kemudian Muhammad Ridwan eks Lurah Sei Lekop, dan Budiman honorer Kelurahan Sei Lekop sekaligus juru ukur tanah.
Sementara, Hendi Devitra selaku Kuasa Hukum Pj Wali Kota Hasan mengaku menyayangkan keputusan penyidik Sat Reskrim Polres menahan kliennya itu dengan alasan subjektif, seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.
Padahal, menurut Hendi, kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.
"Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti," ujarnya.
Lanjut Hendi menyampaikan bakal melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan, salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.
"Kami selaku penasehat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut," katanya pula.
Pewarta: Ogen
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024