Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewajibkan penyedia jasa keuangan (PJK) khususnya bank umum menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Keluar Negeri (LTKL) mulai 15 Januari 2014.
Kewajiban penyampaian LTKL ini merupakan amanat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), demikian disampaikan Direktur Kerjasama dan Humas PPATK Zulkarnain seperti dikutip dari laman PPATK, Kamis.
Kewajiban penyampaian LTKL oleh PJK bank umum terhitung mulai 15 Januari 2014 itu, lebih cepat satu tahun pelaksanaannya dari batas waktu yang ditentukan oleh UU, yaitu paling lambat lima tahun sejak disahkan UU TPPU pada 22 Oktober 2010.
Pemberlakuan secara efektif kewajiban penyampaian LTKL oleh PJK Bank Umum itu tertuang dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor 12/1.02/PPATK/06/13 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Bagi Penyedia Jasa Keuangan yang ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2013.
Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa kewajiban penyampaian LTKL oleh PJK NonBank akan diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Juli 2014.
Peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa kewajiban penyampaian LTKT oleh PJK tidak mengenal pembatasan jumlah dana (no threshold). Dengan demikian, berapa pun jumlah dananya, setiap transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri wajib dilaporkan oleh PJK kepada PPATK.
Dengan diberlakukannya kewajiban penyampaian LTKL, maka dana atau uang hasil tindak pidana yang akan "dilarikan" dengan cara ditransfer keluar negeri guna mengaburkan asal usul uang tersebut dapat terlacak. Demikian pula halnya dengan dana atau uang yang masuk ke negara Indonesia yang bersumber dari aktivitas pencucian uang, dapat dilacak oleh PPATK.
Tidak hanya TPPU, pendanaan terorisme juga dapat teridentifikasi melalui penyampaian LTKL tersebut. Pada akhirnya dana yang bersumber dari hasil kejahatan tersebut dapat dikembalikan ke Indonesia dan digunakan untuk tujuan sebenarnya, antara lain untuk kesejahteraan masyarakat.
Pada dasarnya kewajiban penyampaian LTKL dilakukan secara elektronis melalui sistem pelaporan GRIPS.
Namun, PJK dapat menyampaikan LTKL secara nonelektronis apabila fasilitas komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan LTKL secara elektronis belum tersedia di daerah tempat kedudukan PJK, fasilitas komunikasi yang dimiliki PJK mengalami gangguan teknis, atau sistem pelaporan di PPATK mengalami kerusakan atau gangguan
Menurut Zulkarnain, pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian LTKL akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi, dan atau denda administratif.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014