Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menemukan pemilik atau pengelola akun di media sosial atas nama Icha Shakila yang telah menyuruh dua ibu melakukan dan merekam video asusila bersama anaknya di Tangerang Selatan dan Bekasi.
"Bahwa benar Saudari S memiliki akun Facebook atas nama Icha Shakila, namun alamat web (URL) kink akun berbeda dengan URL link akun Facebook hasil digital forensik, namun menggunakan foto orang yang sama," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Ade Safri menjelaskan sekitar September 2021 pemilik akun Icha Shakila dikirimi pesan oleh orang yang tidak dikenal bernama M (saat ini akun tersebut sudah tidak aktif) dan ditawari untuk melakukan pekerjaan dengan iming-iming bayaran yang besar.
Baca juga: Polisi tangkap seorang ibu yang cabuli anak kandungnya di Bekasi
Ade Safri menambahkan permintaan selanjutnya adalah diminta untuk mengirimkan video sedang berhubungan badan. Tetapi pemilik akun Icha Shakila menolak untuk menuruti permintaan tersebut.
"Kemudian sosok yang belum dikenal M mengancam untuk menyebarkan video sebelumnya tersebut apabila tidak menuruti perintahnya," katanya.
Kemudian, setelah pemilik akun Icha Shakila tidak menuruti perintah, pemilik akun M sempat mengirimkan video (membuka semua pakaian) milik pemilik akun Icha Shakila ke suami dan teman-temannya.
Baca juga: Video asusila ibu-anak, Polisi: Rencana awal rekam dengan suaminya
Sebelumnya, beredar dua video asusila yang dilakukan oleh dua ibu bersama anaknya yang tersebar di media sosial.
Video pertama dilakukan oleh ibu berinisial R (22) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada sekitar Juli 2023.
Kemudian video kedua dilakukan oleh ibu berinisial AK (26) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar Juni 2023.
Keduanya telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024