"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM, karena itu penyidik menetapkan tersangka WK (Waryono Karyo) selaku Sekjen di Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Kepada Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurundan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penyidikan kasus ini menurut Johan merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Pasca penangkapan Rudi pada pertengahan Agustus 2013, KPK menggeledah Waryono di Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, Waryono sudah pernah diperiksa sekitar lima kali di KPK terkait perkara tersebut.
"Mengenai perkara akan dikembangkan sejauh mana ada dugaan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat atau tidak," tambah Johan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) tersebut menurut Johan ditetapkan sejak 9 Januari 2014.
Dalam surat dakwaan Rudi, disebutkan bahwa Rudi menerima uang sejumlah 350 ribu dolar AS dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang kemudian menyimpannya dalam "safe deposit box" Bank CIMB Niaga Pondok Indah milik Deviardi.
Uang 150 ribu dolar AS dari Gerhard Rumesser itu diberikan kepada Waryono Karyo selaku sekjen ESDM, namun tidak diungkapkan apa tujuan pemberian uang tersebut.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014